Lintasmandalika.com — Pernyataan Kasat Reskrim yang mengimbau untuk membuat laporan resmi terkait dugaan aksi penganiayaan yang terekam dalam bukti CCTV memicu kritik. Langkah kepolisian yang terkesan menunggu laporan dianggap kurang tepat dalam menangani tindak pidana murni.
Menurut pandangan hukum, rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan tindak pidana penganiayaan seharusnya tidak diperlakukan sebagai delik aduan yang membutuhkan laporan pihak korban terlebih dahulu. Hal tersebut seyogianya langsung dijadikan sebagai temuan kepolisian untuk menindaklanjuti peristiwa pidana yang terjadi.
”Peristiwa tersebut terjadi pada locus dan tempus delicti (tempat dan waktu) yang sama, serta menggunakan bukti-bukti yang sama. Artinya, ini adalah satu kesatuan peristiwa pidana yang harus diperiksa secara menyeluruh,” tegas L Galang Insani Pranata SH selaku pengamat hukum dan advokat muda.
Bukan Delik Aduan
Kasus penganiayaan atau pemukulan tergolong ke dalam delik biasa, bukan delik aduan. Oleh karena itu, penyidik memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara aktif tanpa harus menunggu laporan formal dari korban.
Dengan adanya bukti awal berupa rekaman CCTV, pihak kepolisian seharusnya bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Termasuk juga mengusut peran masing-masing orang yang ada di lokasi kejadian.
Kemudian menetapkan status tersangka kepada siapa saja yang terbukti melakukan tindakan penganiayaan.
Kuasa Hukum berharap kepolisian dapat bertindak proaktif dan tegas dalam menuntaskan kasus ini agar penegakan hukum dapat berjalan secara adil, objektif, dan transparan.
Karena hal tersebut, Kasat Reskrim selaku penyidik utama dalam kasus tersebut dianggap memihak salah satu pihak dan berlaku tidak adil.
Hal itu kemudian memicu Koalisi Masyarakat Sipil Menggugat (KMSM) bersama para korban untuk melaporkan Kasat Reskrim ke Propam Polda NTB bahkan bisa jadi dilaporkan ke Komisi III DPR RI.