Lintasmandalika.com – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mengingatkan bahwa potensi tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak hanya terdapat pada mekanisme tender atau lelang, tetapi juga dapat terjadi pada pengadaan melalui e-Katalog apabila tidak disertai perencanaan yang baik, integritas, dan pengawasan yang memadai.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Alfa Dera, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari, saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (17/7/2026). Penyampaian itu sekaligus menjelang sidang perdana empat perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dump truck dan arm roll Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 22 Juli 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.
Alfa Dera menjelaskan, seluruh berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram pada 15 Juli 2026 dan majelis hakim telah menetapkan jadwal persidangan. Sidang perdana akan digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Empat perkara tersebut masing-masing terdaftar dengan Nomor 29, 30, 31, dan 32/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr, dengan terdakwa M A A, S, S, dan A. Seluruh perkara merupakan hasil penanganan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dump truck dan arm roll yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara
“Sidang perdana keempat perkara akan dilaksanakan pada Rabu, 22 Juli 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Kami menghormati proses peradilan dan Jaksa Penuntut Umum telah siap menghadirkan seluruh alat bukti sesuai berkas perkara untuk membuktikan dakwaan di persidangan,” ujar Alfa Dera.
Menurut Alfa Dera, perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan tersebut menjadi pengingat bahwa penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa dapat menimbulkan kerugian keuangan negara apabila tidak dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mengingatkan bahwa potensi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak hanya terdapat pada mekanisme tender atau lelang. Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dump truck dan arm roll yang saat ini telah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan menjadi pengingat bahwa penyimpangan dalam pengadaan dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara apabila tidak dilaksanakan sesuai ketentuan hukum,” ujar Alfa Dera.
Namun demikian, menurutnya, perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum juga harus diarahkan pada pengadaan melalui e-Katalog. Ia menegaskan bahwa digitalisasi pengadaan bukan berarti menghilangkan seluruh potensi penyimpangan.
“Pengadaan melalui e-Katalog merupakan instrumen yang baik untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas. Akan tetapi, sistem yang baik tetap membutuhkan integritas para pelaksana. Apabila tidak diawasi secara optimal, tetap terdapat potensi penyimpangan, seperti dugaan praktik cashback, pengaturan spesifikasi yang mengarah kepada penyedia tertentu, pengondisian penyedia, mark-up harga, maupun penyimpangan yang berawal dari proses perencanaan kebutuhan dan penyusunan anggaran,” jelasnya.
Ia menilai tahap perencanaan merupakan fase yang paling menentukan dalam pengadaan barang dan jasa. Sebab, apabila sejak awal kebutuhan tidak disusun berdasarkan kondisi riil atau diarahkan untuk kepentingan tertentu, maka seluruh proses pengadaan berikutnya berpotensi kehilangan objektivitas, meskipun dilakukan melalui sistem elektronik.
Karena itu, Alfa Dera menegaskan bahwa pengawasan tidak boleh hanya difokuskan pada proses tender, lelang, ataupun transaksi melalui e-Katalog semata. Pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh sejak identifikasi kebutuhan, penyusunan anggaran, pemilihan metode pengadaan, pelaksanaan kontrak, hingga pemeriksaan dan serah terima hasil pekerjaan.
Menurutnya, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan terus memperkuat strategi penegakan hukum yang mengedepankan keseimbangan antara penindakan dan pencegahan.
“Apabila ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti yang cukup, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum. Di sisi lain, kami juga akan terus melakukan edukasi, pendampingan, koordinasi, serta mendorong perbaikan tata kelola pengadaan barang dan jasa agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini,” katanya.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama penegakan hukum bukan semata-mata memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga memastikan setiap rupiah keuangan negara dikelola secara transparan, akuntabel, dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
“Harapan kami, pencegahan korupsi menjadi tanggung jawab bersama. Dengan tata kelola yang baik dan pengawasan yang kuat, setiap rupiah keuangan negara dapat benar-benar dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkas Alfa Dera.