Lombok Tengah — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah bersama tim gabungan kembali menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal tanpa cukai, Senin (25/5/2026). Dalam operasi yang menyasar sejumlah warung dan toko di tiga kecamatan, ribuan batang rokok ilegal berhasil diamankan petugas.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (KUKM) Satpol PP Lombok Tengah, H. Ayuda, S.H., mengatakan operasi ini merupakan langkah tegas pemerintah daerah bersama Bea Cukai Mataram, kepolisian, serta TNI dalam menekan peredaran rokok ilegal yang masih marak di wilayah tersebut.
“Operasi gabungan ini melibatkan berbagai unsur, yakni Bea Cukai Mataram, pihak kepolisian, dan TNI. Kami menyasar sejumlah titik di tiga kecamatan,” ujar Ayuda.
Adapun tiga kecamatan yang menjadi sasaran operasi yakni Pujut, Praya Tengah, dan Praya Barat. Dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan total 14.420 batang rokok berbagai merek serta 885 bungkus tembakau iris (tis).
Rinciannya, di Kecamatan Pujut ditemukan 1.920 batang rokok ilegal. Kemudian di Praya Tengah, petugas mengamankan 3.980 batang rokok serta 555 bungkus tembakau iris. Sementara di Praya Barat, jumlah terbesar ditemukan yakni 8.520 batang rokok dan 330 bungkus tembakau iris.
Ayuda menegaskan, operasi gabungan ini tidak akan berhenti dan akan terus dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Lombok Tengah. Ia juga mengingatkan para pedagang, baik grosir maupun pemilik warung, agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal.
“Kami tegaskan, akan ada tindakan tegas berupa penyitaan. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan ada proses hukum lebih lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” tegasnya.
Ia menambahkan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada pelaku usaha yang terlibat di dalamnya. Lombok Tengah, menurutnya, masih menjadi salah satu wilayah yang rawan peredaran rokok ilegal sehingga perlu pengawasan ketat dan tindakan berkelanjutan.
“Lombok Tengah ini menjadi salah satu sasaran empuk peredaran rokok ilegal. Karena itu kami akan melakukan razia secara masif,” ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat dan para pedagang untuk tidak lagi menerima maupun menawarkan produk rokok tanpa cukai tersebut.
“Kami harap para pedagang tidak lagi membeli atau menerima tawaran rokok ilegal. Ini demi kebaikan bersama, karena selain merugikan negara, juga merugikan pelaku usaha sendiri,” pungkasnya.
Operasi gabungan ini disebut akan terus digencarkan sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal yang masih ditemukan di sejumlah wilayah Lombok Tengah.