Lintasmandalika.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah kembali menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) pada Sabtu malam, 22 November 2025.
Razia yang menyasar sejumlah titik di wilayah Kota Praya ini berhasil menjaring lima pasangan nonmuhrim serta enam perempuan yang diduga bekerja sebagai partner song (PS).
Kepala Satpol PP Lombok Tengah, Zaenal Mustakim mengatakan razia dilakukan di sejumlah homestay dan tempat karaoke yang kerap dilaporkan masyarakat.
Dari operasi tersebut, petugas menemukan aktivitas pasangan yang bukan suami istri di beberapa kamar homestay, serta sejumlah perempuan PS di lokasi karaoke.
“Untuk pasangan yang diluar nikah kita amankan lima pasangan. Selain itu ada enam orang terindikasi berprofesi sebagai partner song (PS). Mereka terjaring di tiga lokasi di wilayah Kota Praya,” kata Zaenal.
Zaenal menjelaskan, razia pekat tersebut awalnya diprioritaskan untuk menyisir peredaran minuman keras.
Namun, banyaknya laporan masyarakat mengenai dugaan praktik prostitusi terselubung di sejumlah homestay membuat petugas memperluas sasaran operasi.
“Targetnya sebenarnya miras, tapi tidak ada. Kosong,” ujarnya.
Terkait penanganan, pasangan nonmuhrim yang diamankan langsung dilakukan pembinaan oleh petugas.
Mereka kemudian diserahkan kepada kepala desa, kepala dusun, serta keluarga masing-masing untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.
“Kita bina, lalu kita serahkan ke kepala desa, kepala dusun, dan keluarga mereka,” tegasnya.
Satpol PP Lombok Tengah memastikan operasi pekat akan terus dilakukan secara rutin, bahkan diperluas ke kawasan luar Kota Praya.
Langkah ini dianggap penting untuk menjaga kondusivitas daerah dari aktivitas yang meresahkan masyarakat.
“Insyaallah operasi akan rutin, bahkan sampai luar Kota Praya. Ini akan terus kami lakukan untuk menjaga stabilitas daerah,” pungkas Zaenal.