Lintasmandalika.com – Pengadilan Negeri Praya menggelar persidangan atas kematian Baiq Miranda, salah satu staff Angkasa Pura Support di Bandara Internasional Lombok Rabu,19 November 2025.
Duduk sebagai terdakwa tak lain adalah suami korban yaitu Fachrudin Azzahidi alias Jaeck yang didakwa dengan UU PKDRT atas perbuatannya pada istrinya. Sebelumnya diberitakan Miranda tewas lantaran dipiting oleh suaminya sendiri.
Ada hal yang kemudian terungkap dalam persidangan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi tersebut. Salah satunya adalah sosok yang disebut miranda sebagai ‘abi’ dalam chat yang dibuka dalam persidangan.
Dr farid yang adalah kakak dari terdakwa duduk sebagai saksi yang membacakan isi dari percakapan dalam aplikasi whatsapp yang diduga selingkuhan miranda tersebut.
“Ira (Miranda) takut mamak mamik kecewa kalau ini membesar (diduga kandungan), kemudian dibalas oleh yang disebut abi dengan mengatakan “abi juga takut sayang” jelas dr Farid dalam keterangannya ketika bersaksi dihadapan persidangan.
Dalam percakapan tersebut diungkap juga bahwa sosok Abi tersebut mengirim sebuah tautan pada Miranda, yang berisi buah pembersih rahim pasca keguguran.
Selain dr Farid, Ayah dari korban juga duduk menjadi saksi. Dalam persidangan tersebut, terungkap juga ternyata korban Miranda pernah memukul Jaeck dengan konci motor hingga tangannya berdarah. Hal tersebut dibenarkan oleh ayah Miranda yang disumpah sebagai saksi ketika ditanya oleh terdakwa.
Sidang dilanjutkan 3 Desember 2025 nanti dengan agenda saksi ahli dari pihak Kejaksaan.