Lintasmandalika.com – Kasus pembunuhan almarhum Brigadir Esco Faska Rely, anggota Intel Polsek Sekotong, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), memasuki babak baru.
Kuasa hukum Ayah korban, Muhammad Syarifudin, S.H., M.H., memastikan bahwa Polres Lobar akan segera merilis penetapan tersangka baru dalam waktu dekat, bahkan dijanjikan akan diumumkan pada minggu ini.
Kepastian tersebut disampaikan Syarifudin usai mendampingi Samsul Herawadi, ayah almarhum Brigadir Esco, dalam agenda pemeriksaan tambahan di Mapolres Lobar, Senin (13/10/2025) sekitar pukul 13.00 Wita.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas P-19 atas laporan yang sebelumnya telah ditindaklanjuti oleh penyidik.
“Hari ini merupakan agenda terkait dengan keterangan tambahan dari pelapor atas laporan yang sudah ditindaklanjuti dan sekaligus untuk melengkapi berkas P-19 terhadap laporan yang sudah dilakukan,” jelas Syarifudin kepada wartawan.
Menurutnya, perkembangan kasus ini menunjukkan arah positif. Ia mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Kanit Pidum Polres Lobar mengenai adanya sejumlah nama yang kini masuk dalam kategori calon tersangka.
“Kami sudah berkomunikasi dengan Kanit Pidum terkait beberapa calon tersangka yang akan ditetapkan dalam perkara Esco ini. Insyaallah, minggu ini akan ada rilis resmi tentang penetapan tersangka baru,” tegas Syarifudin.
Dari hasil koordinasi tersebut, penyidik disebut telah mengantongi tiga hingga empat nama calon tersangka yang berasal dari kalangan sipil dan masih memiliki keterkaitan dengan tersangka utama, Riska, yang lebih dulu ditetapkan dalam kasus ini.
Namun, lanjutnya, peran mereka sementara ini masih dalam tahap pengembangan. Ketiganya disebut baru sebatas mengetahui keberadaan Brigadir Esco di sebuah rumah, namun belum dapat dipastikan keterlibatan langsung dalam aksi pembunuhan.
“Perkembangan sampai saat ini masih dalam tahap pengembangan. Akan ada lagi calon tersangka baru yang masih digali keterangannya dan mengumpulkan beberapa alat bukti,” ungkapnya.
Menariknya, dari informasi yang didapatkan, kuasa hukum menemukan adanya indikasi keterlibatan seseorang yang memiliki kemampuan di bidang teknologi informasi (IT).
“Perlu kami luruskan, orang ini memiliki kemampuan tentang teknologi, IT. Kami belum mengetahui apakah seseorang ini ahli IT atau punya kegiatan yang berprofesi tentang IT. Yang jelas, salah satu seseorang ini memiliki kemampuan IT yang cukup,” ujarnya.
Selain itu, Syarifudin juga menyoroti isu kemungkinan keterlibatan oknum anggota kepolisian lain. Ia menegaskan, pihak keluarga meminta agar semua pihak yang terlibat, tanpa pandang jabatan, diproses secara hukum.
“Jikapun ada, kami minta untuk diusut tuntas siapapun itu, baik itu dari kalangan satuan kepolisian ataupun dari kalangan yang berpangkat tinggi,” tegasnya.
Di sisi lain, Syarifudin juga menyoroti belum digelarnya sidang etik terhadap tersangka utama Riska, yang hingga kini masih berstatus anggota Polri aktif.
“Kami juga menilai bahwa saudari Riska selaku tersangka sampai saat ini belum dilakukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atau sidang kode etik. Padahal yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan kami berharap hal itu bisa ditindaklanjuti,” ulasnya.
Sementara itu, Baiq Dena Wulandari, rekan kuasa hukum keluarga Brigadir Esco, turut menyampaikan apresiasi terhadap langkah kepolisian, namun berharap proses hukum dapat segera diselesaikan agar keluarga mendapat kejelasan.
“Polisi sudah melakukan yang terbaik. Dan kita mendorong untuk agar dipercepat lah segala sesuatunya ini, biar kita di Bonjeruk juga sudah tenang terkait siapa saja tersangka-tersangkanya,” tegasnya.
Sebagai informasi, untuk melengkapi berkas penyidikan, dua orang anak almarhum Brigadir Esco juga telah diperiksa oleh penyidik.
Penetapan tersangka baru dan gelar perkara dijadwalkan akan dilakukan dalam minggu ini oleh Polres Lombok Barat.