Lintasmandalika – Kematian Brigadir Esco Faska Rely akhirnya menemui titik terang setelah hampir sebulan pihak Kepolisian Polres Lombok Barat Polda NTB berkutat menangani kasus tersebut.
RS, yang tak lain adalah istri dari Brigadir Esco ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
Penasihat Hukum keluarga Brigadir Esco mengapresiasi kinerja kepolisian yang akhirnya menetapkan tersangka pada kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi kinerja pihak kepolisian, selama ini banyak orang yang meragukan apakah akan ada yang dijadikan tersangka dalam kasus ini, namun hari ini akhirnya terungkap” terang Muhanan SH. MH Jumat,19 September 2025.
Pengacara yang juga Ketua Badan Pimpinan Wilayah (BPW) PAI NTB tersebut juga mengapresiasi netizen yang tetap menyuarakan keadilan untuk kasus tersebut.
“Kami apresiasi netizen yang selalu menyuarakan keadilan untuk kasus ini, jempol untuk netizen” lanjutnya.
Muhanan juga menyatakan, bahwa ditetapkan RC sebagai tersangka juga setelah lima hari menerima kuasa dari keluarga Brigadir Esco, dimana seperti diketahui, Brigadir Esco juga ditemukan lima hari pasca menghilang.
“Karena pelakunya istri dari almarhum korban, maka Polisi bisa menerapkan UU PKDRT, karena pelakunya masih di lingkup keluarga yang pembuktiannya lebih mudah” jelas Muhanan.
Kabid Humas Polda NTB yang dihubungi media ini, sampai diterbitkan beritanya belum memberikan jawaban.