Lombok Tengah – Kasus pembunuhan seorang istri berinisial M (28) oleh suaminya sendiri, F alias J (36), di Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, Lombok Tengah akhirnya menemui titik terang.
Motif di balik kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung maut ini terungkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.
Ternyata, F alias J gelap mata karena cemburu dan menduga istrinya berselingkuh.
KBO Satreskrim Polres Lombok Tengah, Ipda Samsul Hakim, mengungkapkan bahwa motif utama pembunuhan ini adalah rasa cemburu yang kuat dari sang suami.
F alias J menghabisi nyawa M pada Minggu, 3 Agustus, sekitar pukul 12.00 wita setelah ia cek cok dengan sang istri.
“Motifnya adalah adanya rasa cemburu dari suaminya terhadap istrinya,” ungkap Ipda Samsul Hakim di ruangannya, Rabu, 6 Agustus 2025.
Dijelaskan Samsul Hakim, F alias J menyadap ponsel sang istri. Dari hasil penyadapan tersebut, ia memonitor semua percakapan M.
Kecurigaan F alias J semakin kuat saat ia menemukan foto istrinya bersama seorang laki-laki lain di ponsel tersebut.
“Di HP korban itu disadap oleh suaminya sehingga chat chatan-nya itu dimonitor di HP suaminya sehingga itu yang menimbulkan kecurigaan daripada suami korban, kemudian juga ada ditemukan poto di HP-nya korban dengan laki laki lain,” jelas Samsul Hakim.
Puncak dari kecemburuan itu terjadi pada hari kejadian, di mana F alias J mempiting istrinya hingga tak bernyawa.
Hasil autopsi memastikan adanya tanda-tanda kekerasan di bagian leher korban, yang menjadi penyebab kematian.
“Untuk hasil otopsi bahwa ditemukan ada tanda tanda kekerasan dari tubuh korban dibagian leher akibat di piting waktu kejadian,” kata Samsul Hakim.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa empat orang saksi, termasuk keluarga dan tetangga yang melihat kejadian. F alias J kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Sejumlah barang bukti juga telah disita, antara lain celana dalam, celana pendek, kaos, selimut, dan dua unit ponsel.
“Barang bukti sudah dilakukan penyitaan terhadap satu buah celana dalam warna ungu, satu buah celana pendek, satu buah kaos, satu buah selimut, dua buah HP itu barang bukti yang sudah kita sita,” tandasnya.
Wartawan : Baiq Yana