Lombok Tengah – Ketua Umum Serikat Nelayan Independen, Hasan Gauk, menyatakan penolakan tegas terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 7 Tahun 2024.
Regulasi ini dinilai sebagai hasil kongkalikong antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan perusahaan-perusahaan dalam lingkaran kekuasaan yang berpotensi merugikan negara hingga Rp1 triliun per tahun serta menyebabkan kerugian bagi nelayan sebesar Rp3 triliun per tahun.
Menurut Hasan Gauk, kebijakan ini membuka celah bagi praktik monopoli dalam pengelolaan dan pembelian benih bening lobster (BBL).
“Kami meyakini bahwa Permen KP No. 7 Tahun 2024 dijadikan alat untuk memfasilitasi dominasi perusahaan tertentu dalam pasar BBL. Akibatnya, hak-hak nelayan kecil yang seharusnya dilindungi oleh negara justru terabaikan,” tegas Hasan Gauk melalui pesan tertulisnya, Jumat, 28/2/25.
Ia menjelaskan, sebelum kebijakan ini berlaku, harga jual rata-rata benih bening lobster mencapai Rp20 ribu per ekor. Namun, setelah regulasi ini diterapkan, harga anjlok menjadi Rp10 ribu per ekor.
Dengan jumlah BBL yang diperkirakan mencapai 300 juta ekor per tahun, total kerugian yang dialami nelayan mencapai Rp3 triliun.
Sementara itu, negara juga kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp1 triliun akibat pengelolaan yang tidak transparan.
Hasan Gauk juga mengungkapkan bahwa berdasarkan catatan Bea Cukai Singapura, jumlah BBL yang diekspor ke Vietnam melalui negara tersebut mencapai 300 juta ekor per tahun.
Jika dihitung dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3.000 dan Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp1.000, maka negara seharusnya bisa mendapatkan pemasukan hingga Rp1,2 triliun per tahun.
Namun, akibat kebijakan ini, potensi pendapatan tersebut tidak dimanfaatkan dengan maksimal.
Serikat Nelayan Independen mendesak pemerintah untuk segera meninjau dan mencabut izin perusahaan Joint Venture (JV) yang terlibat dalam pengelolaan BBL.
Mereka juga meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap semua perusahaan yang terlibat, guna memastikan transparansi dalam sektor perikanan.
“Praktik monopoli yang dilakukan oleh JV menciptakan ketidakadilan yang mendalam bagi nelayan. Mereka dipaksa menjual hasil tangkapannya dengan harga sangat rendah, sementara keuntungan besar hanya dinikmati segelintir pihak. Ini adalah bentuk eksploitasi yang tidak bisa dibiarkan,” ujar Hasan Gauk.
Ia juga menegaskan bahwa Serikat Nelayan Independen akan terus memperjuangkan keadilan dan keberlanjutan bagi nelayan.
Jika pemerintah tidak segera bertindak, mereka siap menggalang aksi protes besar-besaran guna menuntut keadilan serta memastikan pengelolaan sektor perikanan yang berpihak pada rakyat.
Selain itu, mereka juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan investigasi mendalam terhadap perusahaan-perusahaan JV yang diduga terlibat dalam praktik yang merugikan negara.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika tidak ada tindakan tegas, kami akan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu menolak kebijakan yang hanya menguntungkan segelintir elit,” pungkasnya.
Serikat Nelayan Independen menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya demi kepentingan nelayan, tetapi juga untuk melindungi sumber daya laut Indonesia dari eksploitasi yang tidak adil.
Mereka menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menolak praktik monopoli yang merugikan negara dan rakyat.