Lombok Tengah – Aliansi Sadar Demokrasi atau ASD menuntut janji Ditreskrimum Polda NTB terkait penanganan kasus dugaan Ijazah palsu oknum anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah.
Menurut Ketua ASD, Agus Susanto, sudah tidak ada alasan lagi pihak Ditreskrimum menunda pengusutan dugaan Ijazah palsu pasca pelantikan anggota DPRD Lombok Tengah periode 2024-2029 beberapa hari lalu.
“Kami berharap tidak ada alasan lagi bagi penyidik juga Ditreskrimum Polda, terlebih berdalih surat telegram Kapolri nomor: ST/1160/V/RES.1.4/2023,” kata Agus melalui siaran persnya, Rabu, 28 Agustus 2024.
Agus menerangkan, salah satu point yang ditegaskan dalam surat telegram itu seperti proses lidik/sidik yang diduga melakukan tindak pidana agar ditunda.
Sehingga tidak ada lagi upaya pemanggilan dan upaya hukum lain yang mengarah pada persepsi mendukung salah satu peserta pemilu/pemilihan sampai tahapan selesai atau pengucapan sumpah janji.
Agus melihat, ada sesuatu yang membuat penyidik sedikit berhati-hati pada perkara ini.
Namun, apabila ditemukan titik terang maka penyidik tetap akan melakukan lidik/sidik diproses secara disiplin/kode etik maupun pidana.
“Dalam hal ini merupakan tindak pidana pemilu/pemilihan, tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan, telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana mati,” jelasnya.
Begitu juga point lain yang menyebut hindari langkah-langkah kontra produktif yang dapat menyudutkan Polri ikut berpihak dalam politik.
“Proses sidik berupa pemanggilan dan dilanjutkan dengan permintaan keterangan dan penahanan terhadap anggota DPR, Kepala daerah/wakil kepala daerah tetap berpedoman pada UU MPR, DPR, DPD dan DPRD, dan UU pemda,” terang Agus.
Sehingga Agus menilai, melihat apa yang ditegaskan dalam surat telegram itu, maka tidak ada alasan lagi untuk tidak tersangkakan oknum Dewan yang diduga menggunakan ijazah palsu yang melenggang ke kantor wakil rakyat itu.
“Janji kemarin, jenis perkara Pemilu ditindaklanjuti setelah mengucapkan sumpah janji,” ucap Agus.
Oleh karenanya, Agus menegaskan bahwa pasca pelantikan anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah ini tidak ada lagi alasan Polda NTB menunda penegakkan hukum tersebut.