Sumbawa – Divisi Pelayanan Hukum dan HAM kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat (NTB) melaksanakan koordinasi untuk mendorong peningkatan pendafataran merek bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Sumbawa.
Koordinasi dilakukan di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Sumbawa, Kamis 16 November 2023.
Tim dari Kanwil Kemenkumham NTB dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Hukum Puan Rusmayadi dan Kasubbid Pemajuan HAM Supardan.
Rombongan diterima Kepala Bidang Perindustrian Dinas Koperindag Kabupaten Sumbawa, Andi Kusmayadi.
“Kami terus mendorong UMKM untuk mendaftarkan merk. Hal in penting untuk melindungi hak cipta serta memberikan manfaat keekonomian bagi para pelaku UMK,” ujar Puan Rusmayadi.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Perindustrian Diskoperindag Kabupaten Sumbawa, Andi Kusmayadi menjelaskan, pada tahun 2023 telah menerbitkan 13 surat keterangan bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) yang digunakan untuk mendaftarkan merek.
“Rencananya Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa pada 2024 akan menganggarkan biaya pendaftaran merek bagi UMK.” Ungkapnya.
“Semoga dapat memberikan kemudahan bagi para pelaku UMK,” sambung Andi berharap.
Sementara itu, Kepala kanwil Kemenkumham NTB Parlindungan dalam sejumlah kesempatan menekankan agar pelaku usaha mendaftarkan merek demi menjaga kekayaan intelektual.
Sedangkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly di kesempatan lain mengatakan, dari 64 juta UMKM, baru 10 persen yang mendaftar kekayaan intelektual.
“Oleh karena itu saya selalu mendorong agar pelaku usaha segera mendaftarkan mereknya,” ujar Yasonna.