Lombok Utara – Kepala Puskesmas (Kapus) Pemenang, Drg. Ella Sandri Elien klarifikasi terkait pemberhentian Dema Nugraha, sopir Ambulans Puskesmas Pemenang.
Klarifikasi tersebut berlangsung di Kantor Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Lombok Utara (KLU) di Tanjung, Jumat 28 April 2023.
Didampingi Kepala Dinas Kesehatan KLU, Dr. Abdul Kadir, Drg. Ella Sandri Elien membenarkan telah memberhentikan Dema Nugraha.
“Benar memang adanya pemutusan tenaga kontrak atas nama Dema Nugraha. Itu kami tanda tangani per tanggal 15 April 2023,” Ujarnya.
Ia mengatakan, atas dasar pemutusan kontrak kerja tersebut tentu dirinya sudah menganalisa di internal Puskesmas kemudian koordinasikan ke Dinas Kesehatan.
“Jadi kita tidak serta merta membuat keputusan tersebut sendirian. Ada tahap-tahap analisanya,” jelasnya.
Ia menerangkan, berdasarkan surat perjanjian kerja pada No 1 tahun 2023 pada bulan Januari, tepatnya tanggal 2 Januari 2023 dibagian ke 5 pasal 8 tentang sangsi dan bagian ke 6 pasal 9 tentang pemutusan hubungan kerja.
“Disana dinyatakan bahwa memang, sesuai dengan evaluasi kinerja itu bahwa saudara Dema Nugraha sudah dinyatakan memenuhi syarat untuk dinyatakan pemutusan kontrak. Itu berdasarkan surat pemberhentian kerja.” tegasnya.
Selain itu juga berpedoman kepada peraturan Bupati No 21 tahun 2022.
Menerangkan pada pasal 47 ayat 2 berbunyi, apabila tenaga kontrak tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati selaku pihak pertama berhak memutus tenaga kontrak sebagai karyawan.
“Atas dasar itu saya melakukan koordinasi dengan Dikes terkait dalam hal ini pak Kasubag, Sekdis, dan Kadis mendiskusikan bagaimana rencana kami selanjutnya.” katanya
Lebih jauh Drg. Ella mengatakan, dari tahun 2021 akhir sampai 2022 ia sudah melakukan evaluasi kerja selama 1 tahun terhadap Dema Nugraha.
Namun, pada waktu itu ia masih diberikan kesempatan walaupun dia sudah di panggil dan di berikan teguran lisan oleh pihak Puskesmas.
Kemudian, Evaluasi di Triwulan pertama tahun 2023 itu hasilnya kurang baik terhadap kinerja Dema Nugraha.
Menurut Drg. Ella, kalau dibiarkan akan mengganggu sistem Puskesmas, baik eksternal maupun internal.
“Dan memang langkah tersebut diajukan berdasarkan Perbup dan surat perjanjian kontrak yang ada.” sebutnya.
Saat ditanya apakah ada keterkaitanya dengan menanyakan uang jasa pelayanan ia mengatakan, sebenarnya secara langsung tidak ada karena memang merujuk dari peraturan.
“Dari 7 point kepedulian kedisiplinan, kompetensi, etika, perilaku hanya satu point yang memenuhi kriteria yang kurang. Yang lain kriterinya kurang baik, dan ini sebagai penilaian tenaga kontrak BLUD,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dikes KLU, Dr Kadir mengungkapkan bahwa ia sudah mengikuti perkembangan puskesmas dari ujung timur sampai ujung barat.
Sehingga menurutnya, semua pelayanan dan kinerja Puskesmas sudah berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan.
“Khusunya di Pemenang kita sudah mengikuti apa yang dilakukan kepala puskesmas memang sesuai dengan aturan, penindakan yang dilakukan itu sudah sesuai dengan standar,” ujarnya.
Dikatakannya, untuk tenaga kontrak daerah dan BLUD durasi kontraknya hanya 1 tahun. Untuk dilanjutkan kontrak tersebut akan dinilai dari kinerjanya.
“Termasuk di BLUD tetap dilihat kriteria kerjanya apakah ada yang dikurangi atau yang di tambah, bisa saja diberhentikan di pertengahan jalan kalau tidak memenuhi standar.” terangnya.
Disisi lain Dr Kadir mengatakan, terkait dengan mutasi menurutnya itu adalah hal yang biasa berdasarkan kebutuhan. Salah satu contoh, di mutasi tersebut karena ada kebutuhan di puskesmas Nipah. Dan diperlukan orang yang lebih senior. Termasuk berdasarkan kemanusiaan.
“Kami disini jarang sekali memindahkan terkecuali ada kebutuhan dan kemanusiaan, juga ada pelayanan yang lebih bagus lagi,” katanya.
Disamping itu, untuk tahapan pemutusan hubungan kerja, Dr Kadir mengaku memang sangat dipertimbangkan dan tidak ingin sebenarnya itu terjadi.
Tetapi katanya, melihat ini instansi pemerintah maka semua penilaian harus berjalan dan tetap dilakukan.
“Kami memback-up mana yang terbaik untuk puskesmas. Untuk pelayanan masyarakat lebih baik silahkan, dan itu ada tahapan tahapannya bila nilainya mencukupi silahkan.” tutupnya. (teno)