Lombok Utara, NTB – Sat Reskrim Polres Lombok Utara menangkap seorang pria berinisial MG (31) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak didiknya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Kasubsi PIDM Humas Polres Lombok Utara Ipda Made Wiryawan menyebutkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku MG asal Dusun Murpayung, Desa Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara.
“Saat ini terduga pelaku sedang diperiksa secara intensif oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Utara, setelah di lakukan penangkapan pada hari selasa tanggal 16 agustus 2022.” ujar IPDA Wiryawan, jumat (19/08/2022).
Wiryawan mengaku belum bisa membeberkan lebih rinci mengenai kasus tersebut.
Ia mengatakan terduga pelaku telah menjalani pemeriksaan untuk menguak lebih dalam atas perbuatan yang telah di lakukannya secara intensif.
“Untuk saat ini terduga pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka,” terang Made Wiryawan
Dikatakan pula oleh Wiryawan, menurut pelaku untuk sementara dari bulan maret 2022 setidaknya sudah 5 orang Siswi yang telah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru yang mengajar di SD dan SMP satu atap di Kecamatan Tanjung KLU ini.
“Dari 5 Siswi yang diperiksa tersebut 4 orang di antaranya kelas V SD dan 1 orang kelas IV SD serta 3 sisa telah mengaku di lecehkan oleh saudara MG,” ungkap Kasubsi Humas
Wiryawan menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, Modus operandi dari terduga pelaku melakukan pelecahan dengan cara memerintahkan siswinya untuk membersihkan ruang kelas pada saat ruang kelas keadaan kosong dan sepi sehingga terjadilah pelecehan tersebut.
“Selain itu dilakukan juga ketika berlangsung jam pelajaran pelaku sering duduk disamping korban dan merangkul serta meraba payudara korban,” imbuhnya.
Atas perbuatannya tersebut terduga pelaku MG disangkakan dengan Tindak Pidana Pencabulan atau Pelecehan Seksual Terhadap Anak di bawah umur.