Lintasmandalika.com — Penegakan hukum atas kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama di Lombok Tengah menorehkan babak penting. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya resmi menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada MTF, pimpinan sekaligus pengajar Pondok Pesantren Nurul Ikhlas Al-Aziziyah Marong, Kamis (3/9/2026).
Di balik vonis berat tersebut, ada kegigihan tim Jaksa Penuntut Umum yang melangkah lebih jauh: tidak hanya fokus memenjarakan pelaku, tetapi juga bertarung habis-habisan menuntut hak pemulihan bagi santriwati yang menjadi korban.
Perjuangan jaksa berbuah manis. Majelis Hakim mengabulkan tuntutan ganti rugi (restitusi) secara penuh sebesar Rp111.440.000. Uang ini wajib dibayarkan oleh MTF sebagai bentuk pertanggungjawaban nyata atas trauma fisik dan psikologis berkepanjangan yang dialami korban.
Jaksa Kawal Hak Korban hingga Titik Akhir
Langkah jaksa memperjuangkan restitusi menjadi angin segar bagi keadilan korban kekerasan seksual. Dalam persidangan, jaksa menegaskan bahwa menghukum pelaku ke balik jeruji besi belumlah cukup jika masa depan dan luka batin korban diabaikan.
Majelis Hakim yang diketuai Valeria Flossie Avila Santi, S.H., M.H. sepakat penuh dengan dalil jaksa. Pengadilan memberi tenggat 30 hari bagi MTF setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk melunasi restitusi tersebut. Jika mangkir, jaksa berhak menyita dan melelang aset kekayaan MTF, atau menggantinya dengan hukuman kurungan tambahan selama tiga bulan.
Patahkan Modus “Ilmu Laduni” dan Lindungi Martabat Korban
Vonis 14 tahun ini nyaris menyamai tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pidana 15 tahun penjara. Keberhasilan ini lahir dari solidnya jaksa meruntuhkan seluruh pembelaan MTF yang dinilai manipulatif dan berusaha memojokkan korban di ruang sidang.
Jaksa berhasil membuktikan bahwa MTF sengaja menyalahgunakan wibawanya sebagai Tuan Guru untuk mengeksploitasi kepolosan korban. Dalih bimbingan khusus hingga janji transfer “ilmu laduni” di sebuah ruangan khusus bernama “kamar khalwat” dibongkar tuntas sebagai tipu muslihat persetubuhan berulang.
Sikap MTF yang terus berkelit dan tidak menunjukkan penyesalan dijadikan jaksa sebagai alasan kuat untuk menuntut hukuman maksimal. Majelis Hakim pun mengamini seluruh fakta yang diajukan jaksa, termasuk perintah perampasan dan pemusnahan barang bukti kejahatan berupa kunci kamar khalwat, pakaian, hingga cincin yang dipakai pelaku saat beraksi.
Putusan ini membuktikan komitmen jaksa yang hadir tidak sekadar sebagai penegak aturan, melainkan pelindung nyata bagi korban kekerasan seksual agar mendapatkan keadilan yang utuh.