Lintasmandalika.com – DPRD Kabupaten Lombok Tengah menyetujui Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 serta Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Lombok Tengah yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Lombok Tengah, Jumat (28/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Lombok Tengah, H. Lalu Ramdan, S.Ag.
Hadir dalam rapat tersebut seluruh Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah, yakni H. Lalu M. Akhyar, H. Lalu Sarjana, dan H. Uhibussa’adi.
Turut hadir Wakil Bupati Lombok Tengah H. M. Nursiah, unsur Forkopimda, Sekda Lombok Tengah H. Lalu Firman Wijaya, Sekwan DPRD Lombok Tengah H. Suhadi Kana, serta sejumlah kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi yang tergabung dalam Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lombok Tengah menyatakan persetujuan secara aklamasi.
Namun, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan dan rekomendasi strategis yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
Juru Bicara Banggar DPRD Lombok Tengah, Ahmad Syamsul Hadi dari Fraksi Partai NasDem, menyampaikan sejumlah poin penting terkait postur anggaran 2027 maupun perubahan APBD 2026.
Pendapatan APBD 2027 Capai Rp2,628 Triliun
Untuk APBD 2027, pendapatan daerah disepakati sebesar Rp2,628 triliun.
Angka tersebut meningkat sekitar Rp58,96 miliar dibandingkan rancangan awal.
Sementara belanja daerah ditetapkan sebesar Rp2,628 triliun, dengan surplus anggaran sebesar Rp295,35 juta.
Dari sisi pendapatan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lombok Tengah pada 2027 ditargetkan mencapai Rp631,27 miliar.
Target tersebut meningkat sekitar Rp96,5 miliar dibandingkan target PAD dalam APBD 2026.
PAD tersebut bersumber dari pajak daerah sebesar Rp399,98 miliar, retribusi daerah Rp28,20 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp15,57 miliar, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp187,52 miliar.
Meski target PAD mengalami peningkatan, Banggar menilai struktur pendapatan Lombok Tengah masih menunjukkan ketergantungan yang cukup tinggi terhadap dana transfer dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Pendapatan transfer pada 2027 ditargetkan mencapai Rp1,970 triliun.
Rinciannya, transfer pemerintah pusat sebesar Rp1,850 triliun dan transfer antardaerah Rp119,78 miliar.
Karena itu, Banggar mendorong Pemkab Lombok Tengah memperkuat kemandirian fiskal.
Caranya antara lain dengan mengoptimalkan pajak dan retribusi daerah, meningkatkan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta memanfaatkan aset daerah secara lebih produktif.
Banggar juga mengingatkan agar peningkatan belanja daerah benar-benar diikuti program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Program yang dianggarkan harus memiliki urgensi tinggi, mendukung target pembangunan, serta memberikan dampak luas dan berkelanjutan.
Perubahan APBD 2026 Bertambah Rp299,77 Miliar
Sementara itu, dalam Rancangan Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah disepakati sebesar Rp2,619 triliun.
Angka tersebut naik sekitar Rp128,29 miliar dibandingkan APBD induk 2026.
PAD juga mengalami peningkatan menjadi Rp602,15 miliar atau bertambah sekitar Rp67,43 miliar.
Kenaikan PAD tersebut terutama berasal dari peningkatan target pajak daerah sebesar Rp62,17 miliar, retribusi daerah Rp1,26 miliar, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp3,99 miliar.
Di sisi belanja, terjadi peningkatan cukup signifikan.
Belanja daerah dalam Perubahan APBD 2026 naik dari Rp2,482 triliun menjadi Rp2,782 triliun atau bertambah sekitar Rp299,77 miliar.
Hingga 30 Juni 2026, realisasi belanja tercatat sebesar Rp1,116 triliun atau sekitar 44,95 persen.
Dengan pendapatan sebesar Rp2,619 triliun dan belanja Rp2,782 triliun, Perubahan APBD 2026 mengalami defisit Rp163,29 miliar.
Defisit tersebut kemudian ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun berkenaan direncanakan nihil.
Banggar Beri 8 Rekomendasi
Selain memberikan persetujuan, Banggar DPRD Lombok Tengah menyampaikan delapan rekomendasi strategis kepada pemerintah daerah.
Pertama, Pemkab Lombok Tengah diminta mengoptimalkan PAD dan memperkuat kemandirian fiskal.
Optimalisasi PAD dinilai bukan hanya menjadi tanggung jawab Bapenda, tetapi juga seluruh perangkat daerah yang memiliki potensi dan kewenangan menghasilkan pendapatan.
Kedua, pemerintah daerah diminta mempercepat integrasi dan pemutakhiran basis data perpajakan serta digitalisasi pengelolaan PAD.
Pendataan juga harus menyasar wajib pajak baru, termasuk usaha perhotelan, vila, penginapan, restoran, dan usaha sejenis.
Ketiga, kualitas pengelolaan pajak daerah dan keadilan perpajakan perlu ditingkatkan.
Banggar meminta adanya kajian berbasis data terhadap potensi pajak serta evaluasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), terutama di kawasan yang mengalami perkembangan ekonomi dan investasi.
Keempat, pengelolaan aset daerah harus dioptimalkan.
Sejumlah aset seperti BBI Gerunung, Pasar Renteng, Pasar Jelojok, Sentra Walet, dan Sentra Pabrik Tepung Tapioka dinilai perlu mendapat perhatian agar dapat menjadi aset produktif yang memberikan kontribusi terhadap PAD.
Kelima, Banggar mendorong peningkatan kinerja dan kontribusi BUMD terhadap PAD.
Hal tersebut dilakukan melalui perbaikan tata kelola, profesionalisme, efisiensi, serta strategi pengembangan bisnis.
Keenam, pemerintah daerah diminta meningkatkan kualitas belanja sekaligus mempercepat penuntasan infrastruktur prioritas, terutama pembangunan jalan yang belum terselesaikan.
Pembangunan infrastruktur harus mempertimbangkan pemerataan, konektivitas antarwilayah, aktivitas ekonomi masyarakat, dan peningkatan pelayanan publik.
Ketujuh, Pemkab Lombok Tengah diminta mengambil langkah konkret untuk menurunkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT).
Upaya tersebut dapat dilakukan melalui penciptaan lapangan kerja, pendidikan vokasi, pelatihan, sertifikasi kompetensi, hingga peningkatan efektivitas penempatan tenaga kerja.
Kedelapan, pemerintah daerah diminta memperkuat akuntabilitas dan evaluasi terhadap pencapaian target pendapatan maupun belanja.
Target yang tercantum dalam KUA-PPAS harus diterjemahkan menjadi rencana kerja dan indikator kinerja yang jelas, terukur, serta dapat dievaluasi secara berkala.
Banggar berharap seluruh catatan dan rekomendasi tersebut menjadi dasar dalam pelaksanaan APBD.
Dengan demikian, anggaran daerah tidak hanya berimbang secara angka, tetapi juga mampu memperkuat kemandirian fiskal, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pemerataan pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lombok Tengah.
Laporan Banggar tersebut ditandatangani Ketua Banggar DPRD Lombok Tengah H. Lalu Ramdan, S.Ag., bersama jajaran pimpinan Banggar pada 28 Agustus 2026.
Setelah pembacaan laporan Banggar oleh juru bicara, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama terhadap KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 serta Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.