Lintasmandalika.com – Bea Cukai Mataram bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Lombok Tengah.
Sosialisasi tersebut berlangsung di Hotel Grand Royal Batu Jai, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, Kamis (27/8/2026). Kegiatan diikuti pelaku industri hasil tembakau, pedagang, aparat desa hingga masyarakat umum.
Dari Bea Cukai Mataram hadir Raditya Bayu Pradipta dan Henri Rusdiansyah. Sementara dari Satpol PP Lombok Tengah hadir Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD), Lalu Rusdi, S.Sos., bersama jajaran.
Pemateri dari Bea Cukai Mataram, Raditya Bayu Pradipta, menegaskan pentingnya kepatuhan para pelaku industri hasil tembakau terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan cukai diperlukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi seluruh pelaku usaha.
“Penerimaan negara dari sektor cukai nantinya juga akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan,” kata Raditya.
Raditya menjelaskan, edukasi mengenai ketentuan cukai tidak hanya dilakukan melalui sosialisasi formal. Bea Cukai Mataram juga melakukan penjangkauan langsung kepada masyarakat melalui layanan informasi keliling.
Dalam kegiatan tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal. Di antaranya rokok yang tidak dilengkapi pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, maupun menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Selain sosialisasi, Bea Cukai bersama Satpol PP Lombok Tengah juga melakukan penindakan terhadap pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan efek jera sekaligus menekan peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.
“Upaya ini tidak bisa dilakukan sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting,” ujarnya.
Dia mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam pemberantasan rokok ilegal. Masyarakat diminta melaporkan apabila menemukan indikasi adanya peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bidang PPUD Satpol PP Lombok Tengah, Lalu Rusdi, S.Sos., menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus menggencarkan pengawasan dan razia rokok ilegal secara berkala.
Menurut Rusdi, peredaran rokok ilegal bukan hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai. Kondisi tersebut juga dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah mematuhi ketentuan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkala. Ini menjadi komitmen kami dalam mendukung penegakan aturan serta menjaga ketertiban di masyarakat,” tegas Rusdi.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, pemerintah berharap kesadaran masyarakat mengenai ketentuan cukai dan dampak peredaran rokok ilegal semakin meningkat.
Dengan meningkatnya partisipasi masyarakat serta pengawasan dan penindakan yang dilakukan secara bersama-sama, peredaran rokok ilegal di Lombok Tengah diharapkan dapat ditekan.
Upaya tersebut sekaligus diharapkan mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.