Lintasmandalika.com — Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menegaskan pengamanan aset daerah dan aset desa akan menjadi salah satu prioritas dalam upaya pencegahan maupun penindakan hukum. Pemerintah daerah, pemerintah desa, serta seluruh pihak yang menguasai dan mengelola aset diingatkan untuk menjaga aset agar tidak hilang, berpindah tangan, disalahgunakan, maupun dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.
Komitmen tersebut disampaikan setelah Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Lombok Tengah berhasil mempertahankan aset tanah pecatu seluas kurang lebih 25,6 hektare yang tersebar di Desa Barejulat, Puyung, Nyerot, dan Gemel. Aset tersebut memiliki nilai sekitar Rp21,87 miliar.
Dalam perkara perdata Nomor 101/Pdt.G/2025/PN Pya, Pengadilan Negeri Praya pada 20 Agustus 2026 menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Lombok Tengah, R. Imam Pribadi, mengatakan keberhasilan tersebut menunjukkan pentingnya peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan bantuan hukum untuk mempertahankan aset pemerintah maupun desa.
“Kami hadir sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan bantuan hukum dalam mempertahankan aset. Ketika ada aset pemerintah atau desa yang menghadapi persoalan hukum, kami siap memberikan bantuan dan langkah hukum sesuai kewenangan,” ujar Imam.
Aset Jadi Prioritas Pencegahan dan Penindakan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, mengatakan pengamanan aset tidak berhenti pada perkara yang telah diputus pengadilan. Kejari Lombok Tengah akan memperluas pemetaan dan pengamanan terhadap aset-aset lainnya di wilayah Lombok Tengah.
“Aset akan menjadi salah satu prioritas kita. Pemerintah dan seluruh pihak harus bersama-sama menjaga aset. Kejaksaan siap melakukan pencegahan, memberikan bantuan hukum, dan apabila ditemukan dugaan tindak pidana, tentu penindakan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Alfa.
Menurutnya, upaya tersebut akan dilakukan secara terpadu melalui fungsi Intelijen, Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Tindak Pidana Khusus.
Seksi Intelijen akan berperan dalam mengumpulkan informasi, melakukan pemetaan potensi ancaman dan memberikan early warning. Informasi tersebut selanjutnya dapat menjadi data pendukung bagi bidang Datun maupun bidang lainnya dalam menentukan langkah sesuai kewenangan.
“Bidang Datun dan Intelijen sudah melakukan koordinasi. Data supporting dari Intelijen akan terus kita berikan untuk mendukung langkah-langkah pencegahan maupun pengamanan aset,” ujarnya.
Pidsus Juga Tangani Informasi Terkait Aset
Alfa menegaskan, pengamanan aset tidak hanya menjadi tanggung jawab bidang Datun dan Intelijen. Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) juga memiliki peran penting ketika terdapat informasi atau laporan yang mengarah pada dugaan tindak pidana terkait aset.
Ia mengungkapkan, saat ini terdapat informasi atau laporan mengenai aset yang telah masuk dan sedang ditelaah oleh Seksi Tindak Pidana Khusus.
“Ya, Seksi Tindak Pidana Khusus juga masuk dalam penanganan seluruh persoalan ini. Kalau tidak salah, ada satu laporan terkait aset yang sudah ditangani oleh Seksi Tindak Pidana Khusus dan saat ini sedang dilakukan telaah terhadap laporannya,” kata Alfa.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus memberikan dukungan informasi apabila ditemukan data yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum terhadap aset.
“Informasi lainnya tentu akan kami support. Kalau dari hasil informasi dan telaah kemudian ditemukan adanya dugaan tindak pidana, tentu akan diproses sesuai mekanisme dan kewenangan yang ada,” ujarnya.
Dengan demikian, pola pengamanan aset akan dilakukan secara menyeluruh. Intelijen berperan dalam deteksi dini dan pengumpulan informasi, Datun memberikan bantuan maupun perlindungan hukum, sedangkan Pidsus melakukan penanganan apabila terdapat indikasi tindak pidana.
Segera Siapkan Call Center Aset
Sebagai bagian dari penguatan pencegahan, Kejari Lombok Tengah juga tengah menyiapkan call center atau pusat pengaduan terkait aset.
Saluran tersebut nantinya diharapkan menjadi ruang bagi masyarakat maupun pihak terkait untuk menyampaikan informasi mengenai aset yang bermasalah, berpotensi disalahgunakan, dikuasai pihak yang tidak berhak, atau menghadapi persoalan hukum.
“Dalam waktu dekat kita akan menyiapkan call center terkait aset. Ini merupakan bagian dari upaya membuka ruang informasi dan memperkuat deteksi dini. Informasi dari masyarakat tentu akan menjadi bagian penting dalam melakukan pemetaan,” jelas Alfa.
Kejari Lombok Tengah juga akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, pemerintah desa dan instansi terkait lainnya untuk membangun langkah bersama dalam pengamanan aset.
Selaras dengan Upaya Pencegahan Korupsi
Alfa mengatakan, perhatian terhadap aset juga sejalan dengan penguatan agenda pencegahan korupsi. Tata kelola aset yang baik menjadi salah satu bagian penting dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan bebas dari penyalahgunaan.
“Ini bagian dari upaya pencegahan. Kita tahu pengelolaan aset juga menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam monitoring dan evaluasi pencegahan korupsi. Karena itu, kita ingin memastikan aset tidak hanya tercatat secara administrasi, tetapi juga benar-benar aman secara hukum dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Menurut Alfa, langkah pencegahan harus dilakukan sejak awal, bukan setelah aset hilang atau menjadi objek perkara.
“Jangan menunggu aset bermasalah baru kita bergerak. Kita ingin melakukan pemetaan, memberikan pemahaman hukum, melakukan pencegahan, dan memberikan bantuan hukum. Tetapi kalau kemudian ditemukan dugaan tindak pidana, penindakan juga harus dilakukan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengamanan aset merupakan bagian dari arahan pimpinan dan akan dilaksanakan secara kolaboratif oleh seluruh bidang di Kejari Lombok Tengah.
“Ini bukan pekerjaan satu bidang. Intelijen, Datun, Pidsus dan bidang lainnya akan berjalan sesuai tugas dan kewenangannya. Informasi yang ada akan kita support dan koordinasikan agar pengamanan aset di Lombok Tengah bisa dilakukan secara lebih komprehensif,” pungkas Alfa.
Kejari Lombok Tengah memastikan upaya tersebut akan terus dikembangkan, mulai dari pemetaan dan deteksi dini, edukasi hukum, koordinasi, bantuan hukum, pengamanan aset hingga penindakan apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Pesannya tegas: aset daerah dan aset desa adalah kekayaan yang harus dijaga bersama karena pada akhirnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.