Lintasmandalika.com – Polisi membongkar dugaan jaringan peredaran uang palsu di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Tiga orang terduga pelaku diamankan setelah diduga membeli uang palsu dari Jawa Timur, kemudian membawanya ke Lombok untuk diedarkan kembali kepada masyarakat melalui transaksi di sebuah BRILink di wilayah Desa Labuan Pandan, Kecamatan Sambelia.
Kasus tersebut berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur setelah polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Sambelia.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, IPTU Ari Kusnandar, mengatakan tiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial KA, NA dan SA.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan uang rupiah yang diduga palsu dengan pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 139 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Ari mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, uang palsu tersebut diperoleh para terduga pelaku dari seseorang yang berada di Jawa Timur.
Uang palsu itu kemudian dibawa sendiri ke Lombok untuk diedarkan kembali kepada masyarakat.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka membeli uang palsu tersebut dari orang yang berada di Jawa Timur, lalu membawanya sendiri ke Lombok untuk diedarkan kembali ke masyarakat. Ini bukan kebetulan, ini sudah ada jalannya, ada orang yang mengirim, ada yang menyalurkan,” ujar Ari.
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Hasil pengembangan mengarah kepada seorang warga berinisial S alias W (59).
S kemudian diamankan polisi di rumahnya di Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.
Dalam penangkapan tersebut, polisi kembali menemukan 36 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari dua perkara tersebut mencapai 175 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Jika dihitung berdasarkan nilai nominal, uang palsu tersebut mencapai Rp17,5 juta.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap sumber uang palsu tersebut.
Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu tersebut.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih teliti ketika menerima uang, terutama dalam transaksi tunai.
Masyarakat diminta melakukan pengecekan keaslian uang sebelum menerima pembayaran.
Apabila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat kepolisian.
Kasus tersebut hingga kini masih dalam proses pengembangan.
Polres Lombok Timur memastikan penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap mata rantai pemasok hingga pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu di wilayah Lombok Timur.