Lintasmandalika.com — Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, Wahyu Widiyantoro mengecam somasi yang dilayangkan Muhammad Habib Al Qutbi kepada Redaksi NTBSatu terkait pemberitaan sidang perkara gratifikasi DPRD NTB.
AJI Mataram menilai somasi tersebut berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik dan ancaman serius bagi kebebasan pers di Nusa Tenggara Barat.
Somasi itu dilayangkan setelah NTBSatu menerbitkan berita berjudul “Dua Kali Mangkir, Pengacara Pengambil Uang Dana ‘Siluman’ DPRD NTB Kabur Saat Akan Bersaksi” pada 13 Mei 2026.
Berita tersebut mengulas jalannya sidang perkara Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Mtr atas nama terdakwa Indra Jaya Usman di Pengadilan Tipikor Mataram.
AJI Mataram menegaskan, berita yang diterbitkan NTBSatu bersumber dari keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Tridadi Wibawa yang dikonfirmasi langsung oleh jurnalis NTBSatu bersama sejumlah wartawan lain sebelum sidang berlangsung.
Dalam keterangannya, JPU membenarkan bahwa Habib Al Qutbi sempat terlihat berada di area pengadilan namun tidak menghadiri sidang sebagaimana dijadwalkan.
Tak hanya itu, redaksi NTBSatu juga melakukan konfirmasi lanjutan kepada Aspidsus Kejati NTB yang membenarkan surat panggilan terhadap Habib telah disampaikan.
AJI Mataram menyebut pemberitaan tersebut telah memenuhi prinsip jurnalistik karena bersifat faktual dan berimbang sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain melakukan konfirmasi kepada pejabat publik terkait, NTBSatu juga disebut telah berupaya menghubungi Habib Al Qutbi guna menawarkan ruang klarifikasi, namun tidak mendapat tanggapan.
Pada 22 Mei 2026, melalui ABI Law Firm, Habib Al Qutbi melayangkan somasi kepada Pemimpin Redaksi NTBSatu dengan tuntutan klarifikasi dan permintaan maaf terbuka dalam waktu 2×24 jam.
Somasi tersebut juga disertai ancaman gugatan perdata dan pidana terhadap media dan jurnalis yang menulis berita.
AJI Mataram menilai langkah tersebut tidak sesuai dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Surat Edaran Mahkamah Agung.
“Pasal 8 UU Pers yang dikutip dalam somasi justru merupakan pasal perlindungan hukum bagi wartawan, bukan dasar untuk menggugat pers,” tegas Wahyu Widiyantoro.
Menurutnya, setiap sengketa pemberitaan semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, termasuk penggunaan hak jawab dan hak koreksi.
Namun dalam kasus ini, NTBSatu disebut telah membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Pasal 5 Ayat 2 dan 3 UU Pers, tetapi tidak direspons oleh pihak yang bersangkutan.
AJI Mataram menilai bahwa tindakan somasi tersebut merupakan indikasi SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) yang mana merupakan upaya menggunakan instrumen hukum bukan untuk mencari kebenaran, melainkan untuk mengintimidasi, membebani, dan membungkam kerja jurnalistik yang sah.
“Ancaman langsung ke jalur pidana dan perdata tanpa menempuh mekanisme pers merupakan bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers,” ujar Wahyu.
Atas dasar itu, AJI Mataram menyatakan sikap tegas dengan mengecam somasi yang dinilai menghalangi kerja jurnalistik yang dijamin UU Pers.
AJI juga mendesak Muhammad Habib Al Qutbi mencabut somasi tersebut dan menempuh mekanisme hak jawab apabila merasa dirugikan atas pemberitaan yang dimuat.
Selain itu, AJI Mataram mengingatkan seluruh pihak bahwa sengketa pers wajib diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan melalui ancaman pidana maupun gugatan perdata.
AJI Mataram juga menyatakan solidaritas penuh kepada Redaksi NTBSatu sebagai bagian dari upaya menjaga kemerdekaan pers tanpa intimidasi dan kriminalisasi di NTB.