Lintasmandalika.com – Dengan berlakunya Undang-Undang No 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahwa pembaruan hukum acara pidana dimaksudkan untuk menciptakan supremasi hukum, menjamin hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban tindak pidana, serta mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang memperkuat fungsi, tugas, dan wewenang aparat penegak hukum yang selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan teknologi informasi. Dalam tulisan ini hanya membahas berkaitan dengan hak-hak yang di miliki oleh tersangka dan terdakwa dalam setiap proses pemeriksaan, berkaitan dengan hal tersebut, KUHAP baru telah membawa perubahan atau pardigma yang paling fundamental untuk melindungi hak-hak tersangka dan terdakwa dalam proses peradilan pidana sesuai perspektif hak asasi manusia. Sebelum membicarkan berkaitan dengan hak-hak tersangka dan terdakwa, sekiranya kita perlu mengetahui berkaitan dengan istilah tersangka dan terdakwa terlebih dahulu.
Sebagimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 28 UU No. 25 tentang KUHAP, bahwa, “Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti”. Alat bukti yang dimaksud sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 235, yakni : “a. Keterangan Saksi; b. Keterangan Ahli; c. surat; d. keterangan Terdakwa; e. barang bukti; f. bukti elektronik; g. pengamatan Hakim; dan h. segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum”.
Sedangkan dalam Pasal 1 angka 29, bahwa, “Terdakwa adalah Tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan”.
Pertanyaan yang sering ditanyakan, apakah seorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa atas dugaan suatu tindak pidana yang dilakukan masih bisa dilindungi ? jawabnya, YA. Karena tersangka dan terdakwa harus dilindungi secara hukum dan diberikan hak-hak hukumnya sesuai prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagimana asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) sebelum adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Lalu apa saja hak-hak hukum dari tersangka dan terdakwa dalam setiap proses peradilan pidana ?
Hak Tersangka dan Terdakwa Dalam Setiap Proses Peradilan Pidana.
Seluruh hak-hak tersangka dan terdakwa dalam KUHAP baru disandarkan pada asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan perlindungan hak asasi manusia. Sebagiamana yang telah diatur dalam Pasal 142 UU No. 20 Tahun 2025 tetang KUHAP, Tersangka dan Terdakwa berhak atas :
a. Segera menjalankan pemeriksaan;
b. Memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan;
c. Diberitahu dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya mengenai apa yang disangkakan atau didakwakan kepadanya;
d. Diberitahu mengenai haknya;
e. Memberikan atau menolak untuk memberikan keterangan berkaitan dengan sangkaan atau dakwaan yang dikenakan kepadanya;
f. Setiap waktu mendapat bantuan Penerjemah atau juru bahasa;
g. Mendapat Jasa Hukum dan/atau Bantuan Hukum;
h. Menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan perwakilan negaranya bagi Tersangka atau Terdakwa yang berkewarganegaraan asing;
i. Menunjuk perwakilan suatu negara untuk dihubungi;
j. Menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan dokter untuk kepentingan pemeriksaan kesehatan atas dirinya;
k. menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan rohaniwan;
l. Menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan Keluarga, kerabat, atau hubungan lain secara langsung atau melalui perantaraan Advokat;
m. Mengirim dan menerima surat dari dan kepada Advokat dan Keluarga Tersangka atau Terdakwa;
n. Mengajukan permohonan mekanisme Keadilan Restoratif;
o. Mengusahakan dan mengajukan Saksi dan/atau orang yang memiliki keahlian khusus;
p. Mengajukan tuntutan Ganti Rugi dan Rehabilitasi; dan/ atau
q. Bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Dalam Pasal ini dihimpun secara limitatif berkaitan dengan hak tersangka dan terdakwa dalam setiap proses peradilan pidana. Adapun Beberapa hak tersangka dan terdakwa yang baru diatur dalam Undang-Undang ini, yakni :
Hak untuk di dampingi oleh advokat, dalam Pasal 31 bahwa sebelum dimulainya pemeriksaan terhadap tersangka, ia wajib diberitahu berkaitan dengan haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan oleh penasihat hukum/advokat, sehingga tersangka dengan bebas untuk memilih, menunjuk, dan menghubungi penasihat hukum/advokat sejak dimulainya pemeriksaan terhadapnya. Apabila dalam hal Penyidik melakukan intimidasi atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap tersangka selama proses pemeriksaan berlangsung, maka Advokat atau pemberi bantuan hukum dapat menyatakan keberatan dan wajib dicatat dalam berita acara.
Kemudian tersangka dan terdakwa, wajib diberitahu dengan jelas dalam bahasa yang mudah di mengerti olehnya tentang apa yang disangkakan dan didakwakan kepadanya. Jika diperlukan dalam proses pemeriksaan maka penyidik wajib menunjuk penerjemah atau juru bahasa supaya dapat di mengerti oleh tersangka dan terdakwa. Dalam hal tersangka dan terdakwa adalah warga negara asing (WNA), maka ia berhak untuk menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan perwakilan negaranya, serta dapat menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan dokter untuk kepentingan pemeriksaan Kesehatan dirinya, menerima kunjungan rohaniwan, serta menerima kunjungan keluarga, kerabat, atau hubungan lain secara langsung atau melalui perantaraan Advokat.
KUHAP baru juga menambahkan poin yang sebelumnya tidak diatur yakni menjamin perlindungan terhadap hak tersangka dan terdakwa untuk diam atau menolak memberikan keterangan yang memberatkan mereka sendiri. Hal ini sebagai bentuk perlindungan terhadap pemaksaan pengakuan bersalah dalam proses pemeriksaan, serta untuk mewujudkan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), KUHAP baru ini secara tegas melarang penyiksaan, intimidasi, dan perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat manusia. Oleh karena itu dalam setiap proses mulai dari penyidikan, penuntutan, dan peradilan mewajibkan aparat penegak hukum untuk secara aktif memberitahukan hak tersangka sebelum pemeriksaan dimulai.
Kemudian adanya perlindungan khusus bagi tersangka dan terdakwa untuk mengajukan keadilan restoratif yang bertujuan untuk menyelesaikan perkara pidana di luar pengadilan dan memfokuskan pada pemulihan bukan hukuman semata, serta perlindungan khusus bagi penyandang disabilitas, kelompok rentan, dan perempuan sebagimana yang diatur dalam Pasal 145, 147 dan 148 KUHAP baru ini.
Seluruh hak tersangka dan terdakwa dalam KUHAP baru ini disandarkan pada asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan perlindungan hak asasi manusia. Prinsip ini sejalan dengan Pasal 35 Perkapolri 8/2009 tentang mewajibkan setiap aparat penegak hukum memperlakukan orang yang disangka melakukan tindak pidana sebagai tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kemudian secara menyeluruh, KUHAP baru ini secara tegas melarang adanya penyiksaan, intimidasi dan perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan harkat dan martabat manusia, serta menunjukkan peningkatan standar keadilan, transparansi, dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam setiap proses peradilan pidana.
Sumber Rujukan :
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tetang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
#opini