Lintasmandalika.com – Sebanyak 25 gerai retail modern terdiri dari 18 Alfamart dan 7 Indomaret dihentikan sementara operasionalnya oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah karena belum melengkapi perizinan sesuai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan Pasar Rakyat dan Retail Modern.
Kebijakan tegas ini berdampak pada 151 karyawan yang sebagian besar sudah berkeluarga.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah, Dalilah mengatakan penghentian sementara dilakukan setelah pemerintah daerah sebelumnya melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 kepada pihak pengelola retail modern.
Namun hingga kini belum ada penyesuaian terhadap aturan yang berlaku.
“Penghentian sementara berlaku sampai 31 hari kalender ke depan. Selama penutupan sementara, kami minta kepada minimarket yang ada untuk melakukan penutupan mandiri. Jika tidak, akan ditutup oleh Satpol PP,” kata Dalilah.
Ia menjelaskan, pelanggaran utama yang dilakukan minimarket tersebut berkaitan dengan jarak operasional retail modern dengan pasar rakyat.
Dalam Perda Nomor 7 Tahun 2021 diatur bahwa jarak minimarket dengan pasar rakyat minimal satu kilometer.
Sementara itu, Kasat Pol PP Lombok Tengah, Zainal Mustakim menyebut penerapan perda tersebut memang menjadi polemik dalam beberapa tahun terakhir.
Meski demikian, setelah melalui berbagai pembahasan panjang, Pemkab Lombok Tengah akhirnya memutuskan mengambil langkah penertiban.
“Kami berikan waktu sampai tanggal 16 Mei 2026 kepada minimarket yang sudah ditegur untuk menutup sendiri,” ujarnya.
Menurut Zainal, upaya penerapan aturan penataan retail modern sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2023.
Pemkab bahkan telah menggelar sejumlah Forum Group Discussion (FGD) guna membahas dampak penerapan aturan terhadap pelaku usaha maupun masyarakat.
Ia menambahkan, penataan retail modern di Lombok Tengah dilakukan melalui beberapa skema, di antaranya pengaturan jarak dengan pasar rakyat, pengaturan jarak antar retail modern, hingga pembatasan berdasarkan jumlah penduduk yakni satu retail modern hanya diperbolehkan untuk setiap 10 ribu penduduk.
Dari penutupan sementara tersebut, tercatat sebanyak 151 karyawan terdampak.
Mayoritas pekerja yang menggantungkan penghasilan dari gerai retail modern tersebut diketahui telah berkeluarga.
Adapun 25 gerai yang dihentikan sementara operasionalnya tersebar di sejumlah wilayah di Lombok Tengah.
Untuk Alfamart yakni Alfamart Renteng, Terminal Mujur, Ganti Baru, Raya Ganti, Munjur Mungkik, Sengkerang, Pengadang, Penaban, Darek, Pengenjek, Bonjeruk, Pringgarata, Barabali, Teratak, Semparu, Jalan Raya Kopang, Janapria, dan Pondok Langko.
Sedangkan gerai Indomaret meliputi Indomaret Renteng, Mujur, Darek, Bonjeruk, Pringgarata, Kopang, dan Montong Gamang Ganti.