Lombok Tengah – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berhasil bantu pemulihan keuangan daerah dan pengamanan aset daerah melalui pembayaran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) senilai Rp. 1.983.848.480,-
Pajak tersebut diketahui terkait dengan tiga proyek konstruksi yang berasal dari konsorsium BUMN yang berada di kawasan Mandalika,Lombok Tengah.
“Terkait dengan pembayaran pajak MBLB yang berhasil dipulihkan, dari tiga proyek konstruksi dan ini berasal dari konsorsium BUMN. Karena ini menyangkut juga konsorsium BUMN, jadi Jaksa Negara itu memposisikan diri sebagai mediator karena sama-sama plat merah, nah ini hasil mediasi yang dilakukan yaitu terpulihkannya keuangan daerah sebesar 1.983.848.480. ini terkait dari pekerjaan infrastruktur dasar Mandalika Tahun pekerjaan 2022 sampai dengan 2024” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Intan Sirait, saat jumpa pers Kamis, 10 Juli 2025.
Intan mengatakan masih ada beberapa proyek lagi yang akan dibayarkan pajak MBLBnya dalam waktu dekat ini, dan itu masih dalam kawasan Mandalika.
“memang ini baru yang pertama MBLB dari konsorsium ini, tapi karena ini terkait dengan tiga proyek konstruksi, jadi masih ada lagi. Jadi dari data yang ada pada kami hasil dari sinergi dengan bapenda, sekitar 1,9 Miliar pajak yang dibayarkan ini dalam waktu dekat ini juga akan dibayarkan pajak MBLM sebesar 509 juta rupiah kurang lebih, ini sudah ada komitmennya sudah ada kesepakatannya dalam proses mediasi. sedangkan tahap berikutnya lagi masih ada sekitar 878 juta yang masih dalam tahap mediasi namun yang 509 juta itu sudah ada tandatangan kesepakatan” lanjut Intan.
Kajari Lombok Tengah melanjutkan bahwa hal tersebut merupakan keberhasilan sebagai Jaksa sebagai Pengacara Negara yang bersinergi dengan Bapenda dan Komitmen untuk memulihkan pajak daerah.
“itu keberhasilan kami sebagai jaksa pengacara negara, bersinergi dengan bapenda untuk menagih pajak mblb terhutang dari pekerjaan 2022 sampai 2023, dan mengingat juga tahun 2024 kami sudah membantu pemulihan keuangan daerah 1.935.730.033. pajak daerah non mblb juga senilai Rp. 1.935.730.033.” lanjutnya.
Tak hanya pajak MBLB, Kejari juga berhasil mendeteksi dan mengamankan aset daerah berupa lima buah kendaraan bermotor dan satu rumah dinas dimana aset tersebut kemudian diserahkan ke BKAD.
“Terkait dengan pengamanan barang milik daerah, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melalui bidang Intelijen yang memiliki kewenangan tugas dan fungsi yaitu di bidang Intelijen dan hukum untuk melakukan pendeteksian dan peringatan dini terhadap KKN, khusus terkait dengan pengamanan aset daerah, kami juga sudah bersinergi dengan BKAD dan inspektorat, juga dan berdasarkan puldata dan pulbaket yang kami lakukan juga, ternyata ada aset daerah yang dikuasai oleh pihak ketiga tanpa ada dasar yang jelas, dalam prosesnya sudah diserahkan terkait dengan kendaraan dinas itu ada lima, tiga sepeda motor dan dua kendaraan roda empat , kemudian terdapat jufa satu rumah dinas ini dibawah skpd RSUD Praya, nah terkait dengan rumah dinas ini ternyata dikuasai pihak lain yaitu koperasi tanpa ada dasar yang jelas, satu rumah dinas dan lima kendaraan ini sudah dikembalikan pihak-pihak tersebut dan siang hari ini akan kita serahkan melalui BKAD terlebih dahulu” jelas Intan.
Pihak Kejari berharap agar kedepannya BKAD memperbaiki administrasi agar tak terjadi lagi penguasaan barang milik daerah oleh pihak yang tidak berwenang atau tidak memiliki dasar hukum agar pertanggung jawaban aset tersebut jelas.
Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri, yang hadir dalam konferensi pers tersebut menyatakan apresiasi terhadap keberhasilan dari sinergi Kejari dan pemerintah daerah.
“MBLB ini dalam perjalanannya ini sungguh luar biasa, kami apresiasi dan terimakasih pada bu Kajari dan jajaran, ya tentu seterusnya (kerjasama) dan bukan itu saja kita kerjasamanya tentu yang lain-lain juga” ujar Lalu Pathul Bahri.