Lintasmandalika.com – Kasus dugaan intimidasi terhadap jurnalis gatrantb.com, Y Surya Widi Alam, terus mendapat atensi serius dari jajaran Polres Lombok Tengah.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk Il Maqnun, menegaskan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.
Hal tersebut disampaikan IPTU Luk Luk Il Maqnun di hadapan sejumlah wartawan di Mapolres Lombok Tengah, (23/10/2025).
“Terlapor akan kami mintai keterangan segera mungkin setelah saksi-saksi semuanya kami lakukan pemeriksaan,” tegasnya.
Menurutnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari empat orang saksi dalam perkara tersebut.
Saat ini, pihak kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk memastikan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kemarin kami sudah masukkan pasal terkait Undang-Undang Pers. Nanti kami juga koordinasikan dengan Dewan Pers karena ini menyangkut lex specialis dari undang-undang pers,” jelas Luk Luk.
Ia menambahkan, penyidik saat ini membuka dua alternatif pasal dalam proses penyelidikan.
Pertama, laporan terkait dugaan penganiayaan, dan kedua, pasal dalam Undang-Undang Pers. Pihaknya akan menentukan pasal mana yang paling sesuai berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Kami sedang menggunakan dua alternatif pasal, yang pertama laporan terkait dugaan penganiayaan, tapi kita juga masukkan undang undang persnya. Nanti mana unsur yang lebih terpenuhi, kalau misalnya lex specialis-nya lebih masuk ya kita pakai lex specialis,” pungkasnya.
Kasus ini mencuat setelah seorang jurnalis, Y Surya Widi Alam, diduga mengalami intimidasi saat meliput di Kantor Bupati Lombok Tengah.
Peristiwa tersebut memicu reaksi berbagai organisasi wartawan yang menilai tindakan itu sebagai bentuk pelemahan terhadap kebebasan pers.