Lombok Tengah – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) bakal membuat Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk kesenian kecimol.
Pembuatan Propemperda ini merupakan langkah DPRD Kabupaten Lombok Tengah untuk menjaga kelestarian budaya seni kecimol.
Ketua Bapemperda Kabupaten Lombok Tengah, Adi Bagus Karya Putra mengatakan, kesenian kecimol merupakan salah satu identitas dan kreatifitas masyarakat daerah.
Oleh karena itu, untuk menjaga kelestarian tradisi ini menurut dia harus ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur terkait kesenian kecimol.
Terkait hal ini, Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah ini mengaku bahwa pihaknya sudah mengajukannya menjadi Perda di Propemperda tahun 2025.
“Kami Bapemperda Lombok Tengah menginisiasi terbentuknya Perda perlindungan dan pemberdayaan Kesenian Daerah,” ucap Bagus, Rabu, 5 Juni 2025.
“Sebagai wujud untuk memulai pembentukan perda itu, kami telah memasukkannya di Propemperda tahun 2025,” tambahnya.
Menurut Bagus, sebagai masyarakat Lombok pihaknya berharap kesenian kecimol bisa dijaga dan dilestarikan.
Tapi tentu dengan mengatur penampilan dan etika serta adab dari personil kecimol yang sesuai dengan aturan sehingga tidak menyimpang dari budaya dan agama.
“Kita sebagai masyarakat sasak semua berkewajiban menjaga merawat dan melestarikan kesenian tersebut,” jelas Bajang Bagus sapaan akrabnya.
“Agar tingkah laku dan interaksi sosial masyarakat kita terjaga sesuai adat budaya dan agama dari masyarakat sasak wabil khusus Lombok Tengah,” tegas ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kabupaten Lombok Tengah ini.
Sejauhnya Bajang Bagus mengatakan, tujuan pembuatan Propemperda kecimol ini yakni untuk memberikan perlindungan terhadap keaslian budaya daerah dari pengaruh kesenian modern.
Sehingga ia menekankan untuk melestarikan budaya ini diperlukan pelibatan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk mengeluarkan pedoman seni agar sesuai dengan norma adat dan budaya.
Disamping itu juga untuk memberikan perlindungan kepada pelaku seni itu sendiri, termasuk untuk pendapatanya juga.
“Tujuan Propemperda ini adalah pemberdayaan seni daerah, peningkatan kemampuan pelaku seni daerah, peningkatan kesejahteraan, dan memasyarakatkan seni daerah pada acara resmi Pemda dan lainnya,” tutup Bajang Bagus.