Lombok Tengah – Dugaan penyelewengan bantuan beras oleh sejumlah oknum kepala desa di Lombok Tengah mendapat perhatian serius dari Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, SIK.
Kapolres menegaskan, kasus dugaan penyelewengan bansos sedang di tangani oleh pihaknya.
Ia menyebut bahwa saat ini penyidik sedang bekerja untuk memeriksa semua pihak terkait dengan hal itu.
“Bismillah, kami akan proses sesuai hukum yg berlaku.” Ungkap Kapolres, 17/4/24.
Ditegaskannya kembali, dirinya sudah memerintahkan jajarannya untuk serius menangani kasus tersebut.
“Saya pastikan lanjut proses ini. Sabar, karena kasus tipikor ini banyak yang harus kami periksa. Tapi sudah saya perintahkan untuk atensi percepatan. Mohon doanya.” Ungkap Kapolres.
Ia berpesan, jika ada anggota polisi yang berperan atau membackingi oknum yang terlibat di kasus ini supaya langsung menghubungi dirinya. Ia berjanji akan menindak tegas anggotanya tersebut.
“Infokan ke saya, jika ada info-info anggota yang nakal terkait kasus ini. Pasti saya sikat.” Imbuhnya.
Sebelumnya juga, Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui rilis resminya menegaskan bahwa pihaknya telah menangani kasus dugaan Tindak Pindana Korupsi penyaluran beras bantuan cadangan pemerintah tahun 2024 di Desa Pandan Indah dan Desa Barabali.
“Saat ini kami sedang melaksanakan pemeriksaan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini baik dari Desa Pandan Indah maupun Desa Barabali,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Praya, Jumat (19/4).
Iwan menyampaikan pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat, kemudian Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lombok Tengah menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut.
Dari hasil penyelidikan, Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan barang bukti berupa beras bantuan cadangan pemerintah berikut yang diselewengkan berikut dengan dokumen.
Selain itu pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut sudah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Iwan menyampaikan untuk di Desa Pandan Indah pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 89 karung berisi beras dan 391 karung beras dalam keadaan kosong.
“Untuk di Desa Pandan Indah data masyarakat penerima bantuan pemerintah (PBP) yang semulanya sebanyak 1.497 penerima bantuan dirubah menjadi 923 penerima bantuan, jadi yang diselewengkan kurang lebih berjumah 500 penerima,” terangnya.
Sedangkan untuk di Desa Barabali pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 303 berisi beras, 96 karung beras dalam keadaan kosong dan kwitansi pembayaran beras berjumlah Rp. 35.400.000.
“Untuk di Desa Barabali sebanyak 403 data penerima bantuan pemerintah (PBP) yang dipotong,” jelasnya.
Iwan memastikan kasus penyelewengan bansos pemerintah akan dijerat dengan undang-undang Tipidkor untuk kedua desa tersebut.
“Tidak ada pihak yang terlibat dalam kasus ini yang lepas dari jeratan hukum semuanya akan kami jerat lewat proses hukum yang berlaku mulai dari yang punya perencanaannya, pelaksanaannya sampai juga dengan koordinatornya,” tegasnya.
Iwan juga meminta agar masyarakat juga untuk ikut mengawasi dan mengawal kasus ini agar bisa terang benderang dan tidak ada salah paham informasi liar yang beredar di tengah masyarakat.
“Kami juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada kami jika ada indikasi yang sama di desa – desa lain,” tutupnya.