Lombok Tengah – Mantan Kepala Desa Mekarsari Azhar S. Pd.i yang sebelumnya dinyatakan tidak bersalah atas tindakan pengerusakan pada Tampah Hill di Pengadilan Negeri Praya Lombok Tengah kini diputus bersalah di tingkat kasasi.
Hal tersebut diketahui dari beredarnya poto relaas pemberitahuan isi putusan kasasi bernomor 12/Pid.B/2023/PN Pya yang menyatakan Azhar S.Pd.I dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara 4 bulan.
Relaas pemberitahuan isi putusan kasasi tersebut bernomor 12/Pid.B/2023/PN Pya.
Berkenaan dengan relaas tersebut telah memberitahukan kepada Burhanudin SH.MH, Muhammad Hanafi SH, Hilman Prayudha SH.MH, Dhabit Khadapi SH dan Lalu Pringadi SH. Yang merupakan kuasa hukum Azhar yang juga merupakan Caleg Provinsi NTB Dapil 8 dari partai Demokrat.
Surat pemberitahuan ini berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 6 februari 2023 yang telah didaftarkan pada kepaniteraan pengadilan negeri praya Nomor 06/SK-HK/2023/PN Pya tanggal 7 Februari 2023 bertindak untuk dan atas nama terdakwa Azhar S.Pd.I, tempat lahir Bile Tengak, umur 48 tahun, tanggal lahir 31 Desember 1974, jenis kelamin laki-laki, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal Dusun Bile Tengak, Desa Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.
Surat tersebut berisi tentang putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1208 K/Pid/2023 tanggal 5 Oktober 2023, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut, Mengadili, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah tersebut.
Kemudian membatalkan putusan Pengadilan Negeri Praya nomor 12/Pid.B/2023/PN Pya tanggal 6 juni 2023 tersebut.
Selanjutnya mengadili sendiri, yang pertama menyatakan terdakwa Azhar S.Pd.I telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum yang turut serta melakukan menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai lagi barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain.
Kemudian yang kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
Selanjutnya menyatakan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalankan kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bukan terakhir.
Kemudian menetapkan barang bukti berupa 1 unit excavator merk catervilar (CAT) warna kuning dengan lambung 3200 dikembalikan kepada Muslim.
Dan tujuh batang kayu dengan panjang rata-rata kurang lebih 240 sentimeter dan diameter rata-rata kurang lebih 9 sentimeter.
Serta empat buah pecahan beton dasar pagar yang dikembalikan kepada saksi Dewi Masitah.
Sementara putusan terakhir menyatakan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian isi putusan tersebut yang diterima dan ditandatangani oleh kuasa terdakwa, Muhammad Hanafi SH.
Relaas pemberitahuan isi putusan kasasi tersebut ditandatangani oleh Toharusin SH, NIB 19820403 200912 1 002 selaku Jurusita dan di bubuhi stempel basah Pengadilan Negeri mataram.
Tanggapan Bawaslu NTB
Menaggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu (Badan Pengawasan Pemilu) Nusa Tenggara Barat (NTB), Itratip, ST., MT mengaku belum menerima surat putusan tersebut.
“Saya belum terima putusan MA (Mahkamah Agung/red) itu. Ya belum saya bisa komentari itu,” Ucapnya Rabu (29/11/23).
Dikatakannya, surat relaas putusan itu sendiri belum ada masuk ke pihak Bawaslu NTB.
“informasi teman-teman dikantor juga belum ada ini untuk tembusan ini, kalo kita sudah baca putusan apa saja amarnya disitu kan baru kita komentari lebih lanjut.” Jelasnya.
Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB, Suhardi Soud, SE yang dihubungi via WhatsApp belum bisa memberikan komentar hingga berita ini terbit.
Diketahui sebelumnya, Azhar S.Pd.I dilaporkan Dewi Masitah ke Polda NTB atas dugaan pengerusakan pagar kayu.
Azhar kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pengrusakan oleh Polda NTB pada tahun 2022 lalu.
Azhar menjalani proses persidangan di pengadilan negeri (PN) Praya selama lima bulan lebih.
Namun, setelah menjalani serangkaian proses sidang, Majelis Hakim PN Praya Lombok Tengah menjatuhkan vonis bebas kepada Azhar pada Selasa, (6/6/23).
Putusan tersebut disebabkan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu membuktikan bahwa terdakwa menyuruh atau melakukan pengerusakan pagar kayu di lahan yang ada di dalam kawasan Tampah Hills.
Atas hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian melakukan kasasi.