Lombok Tengah – AWGIPC (ASEAN Working Group on Intellectual Property) ke-71 memang menjadi wadah bagi negara ASEAN dalam menyusun strategi untuk saling menjaga kekayaan intelektualnya.
Lebih dari itu, Pemerintah Indonesia yang dipercaya menjadi tuan rumah, juga tak kalah dalam memfasilitasi dan mengirimkan perwakilan terbaiknya dalam kegiatan berskala internasional ini.
“Kami bertujuan untuk mendorong diskusi, berbagi pengetahuan, dan mengembangkan strategi untuk menekankan pentingnya kekayaan intelektual dalam dunia yang semakin digital dan berbasis pengetahuan,” ungkap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) NTB, Parlindungan dalam sambutan yang disampaikan di Pullman Mandalika Lombok Beach Resort (07/11).
Dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen Ki) Kemenkumham RI, Min Usihen menyampaikan pada anggota AWGIPC bahwa Indonesia mendukung geliat ekonomi kreatif dan pendidikan tentang Kekayaan Intelktual menjadi upaya penting dalam menggaet talenta muda agar memahami sistem KI sejak dini.
Dalam rangka menjaga kekayaan intelektual sampai ke tingkat daerah khususnya terkait paten, merek dagang, hak cipta, dan rahasia dagang, Min Usihen juga ungkap strategi pemerintah Indonesia yang dinilai progresif dalam melakukan kerjasama dengan stakeholder dan mitra dialog.
Perihal strategi kekayaan intelektual, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly juga menekankan bahwa pemerintah Indonesia memberikan kemudahan berusaha dari sisi pendirian Perseroan Perorangan untuk mendukung para pelaku usaha, khususnya untuk kepemilikan merek atas nama badan hukum perseroan perorangan.