Lombok Tengah – Sebanyak 162 Narapidana di Lombok Tengah menerima Remisi pada HUT RI ke-78 tahun ini.
Mereka yang menerima remisi merupakan terpidana berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
Di sela-sela kesibukannya pada HUT RI ini, Bupati Kabupaten Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri,. S.IP,.M.AP menyempatkan diri menghadiri pemberian remisi 162 Narapidana tersebut.
Kegiatan itu terlaksana di Lembaga Pemasyarakatan Negara Kelas IIB Praya, Kabupaten Lombok Tengah, 17 Agustus 2023.
Di kesempatan itu, Bupati Lombok Tengah membacakan sambutan tertulis Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna Laoli.
Disaat yang sama, orang nomor satu di gumi Tatas Tuhu Trasna itu berharap, warga binaan yang mendapatkan remisi untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berprilaku baik.
Selain itu juga mematuhi aturan yang berlaku dan mengikuti program pembinaan dengan giat dan sungguh sungguh.
“Program pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat.” kata Bupati.
“Semoga remisi ini bisa memotivasi saudara-saudara sekalian untuk terus berbenah sekaligus tetap semangat dalam mengikuti program pemasyarakatan di tempat ini,” tutup ketua DPD Partai Gerindra Provinsi NTB itu.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Praya, Aries Setiadi, Amd. SH mengatakan, pemberian remisi umum bagi Narapida dan anak binaan dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Termasuk didalamnya rumah tahanan negara kelas II B Praya, lembaga pembinaan khusus anak Kelas 11 Lombok Tengah, lembaga pemasyarakatan terbuka kelas II B Lombok Tengah.” Ujarnya.
Untuk tahun 2023 di Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia jumlah Narapidana yang mendapatkan remisi sebanyak 162 orang.
Dengan rincian Remisi Umum Pidana Umum sebanyak 91 orang, sedangkan untuk Remisi Umum Pidana khusus sebanyak 71 orang.
Aries memaparkan, untuk Remisi Umum Pidana Umum yakni, 31 orang mendapatkan remisi 1 bulan,14 Orang 2 bulan, 36 orang 3 bulan, 9 orang 4 bulan, 2 orang 5 bulan.
“Sedangkan remisi umum pidana khusus yakni 10 orang 1 bulan,11 orang 2 bulan,28 orang 3 bulan,19 orang 4 bulan, serta 3 orang 5 bulan.” Pungkas Aries.