Lombok Utara – Sungguh malang nian nasib tujuh Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Kabupaten Lombok Utara (KLU).
Sudah jatuh tertimpa tangga, itulah pribahasa yang pantas disematkan kepada mereka.
Pasalnya, ketujuh CPMI asal Dusun Sidutan, Kecamatan Kayangan, KLU hingga setahun ini belum juga di berangkatkan.
Disamping itu, mereka juga harus menyetor setiap bulannya ke Bank karena meminjam sejumlah uang untuk biaya pemberangkatannya sebagai PMI.
Oleh karena itu, mereka meminta pihak perusahan tenaga kerja yang berjanji memberangkatkan mereka ke Taiwan segera mengembalikan uang yang telah mereka setorkan melalui calo.
“Kita dijanjikan berangkat selama 3 bulan, tapi hingga saat ini hampir berjalan satu tahun, kita belum juga di berangkatkan,” Ujar Mukram salah satu CPMI yang di temui di rumahnya, Kamis 6 Juni 2023.
Mukram menegaskan, dirinya bersama enam rekannya menginginkan kejelasan dan ketegasan dari pihak PL (Petugas Lapangan) ataupun PT tentang kapan keberangkatannya, yang selama ini belum ada kejelasan.
“Dari pihak PL maupun PT, tidak ada kejelasan sama sekali tentang keberangkatan kami ini,” geramnya.
Dengan begitu, mereka meminta kepada pihak perusahaan untuk mengembalikan uang yang sudah disetorkan 20 juta per orang.
Selain itu juga mereka menuntut berkas-berkas keberangkatan seperti Ijazah, Akte Nikah, Kartu Kependudukan yang ditahan oleh pihak perusahaan untuk dikembalikan.
“Kita maunya, uang kami bersama berkas-berkas kami untuk dikembalikan,” katanya.
Mukram menjelaskan bahwa uang yang mereka berikan kepada PT sebagai biaya pemberangkatannya tersebut merupakan pinjaman di Bank dengan jaminan rumahnya.
Dimana setiap bulan pinjaman itu harus disetorkan, sedangkan mereka selama ini tidak ada penghasilan.
“Uang itu kami pinjam di Bank, dengan jaminan rumah, kami bayar perbulan bersama bunganya, sementara saat ini kami tidak ada pekerjaaan,” sedihnya.
Disamping itu ia pun berharap, Pemerintah Daerah atau Pemda untuk memfasilitasi mereka. Supaya bagaimana hak hak mereka bisa di kembalikan.
“Termasuk uang dan berkas-berkas yang selama ini masih ditahan oleh PT tersebut.” katanya.
Sementara itu, Pemda melalui Kepala Bidang (Kabid) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) KLU Kadarusna, dihubungi via telpon whatsapp mengatakan, sudah memediasi permasalahan tersebut, dan sudah bersurat ke pemerintah pusat agar perusahaan penyalur CPMI untuk bisa mengembalikan uang melalui deposito perusahaan.
“Kita sudah bersurat ke Provinsi dan Kementerian, salah satu permintaan kita untuk bisa mencairkan deposito, guna mengganti uang CPMI itu,” Terangnya.
Kadarusna mengatakan, bagaimana supaya dari kementerian bisa memberikan sangsi-sangsi administrasi kepada PT tersebut.
“Itu kita serahkan ke kementerian bagaimana pertimbangannya disitu,” katanya.
“Yang jelas kita memfasilitasi masyarakat CPMl ini, agar hak-haknya bisa dikembalikan. uangnya bisa kembali, kemudian dokumen-dokumennya bisa kembali,” Pungkasnya. (ten*)