Lintasmandalika.com, LOMBOK TENGAH – Terduga pelaku penyebar video call sex atau VCS yang hebohkan jagat maya baru-baru ini kini ditangkap polisi.
Terduga ME (22) asal Kecamatan Labangka Kabupaten Sumbawa itu ditangkap kepolisian Polres Lombok Tengah.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama, S.Tr. yang dikonfirmasi via whatsapp membenarkan hal tersebut.
Kasat Reskrim menjelaskan, terduga pelaku sengaja merekam pada saat melakukan video call dengan korban, dan setelah itu terduga pelaku menyebarkan photo dan video yang tidak senonoh tersebut melalui Media Sosial.
“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melapor,” katanya, Minggu 30 Oktober 2022.
Setelah menerima informasi dan laporan dari korban, yakni ES (19) yang merupakan warga Kecamatan Jonggat, Tim Puma Polres Lombok Tengah kemudian menelusuri keberadaan terduga pelaku.
“berdasarkan jejak digitalnya diketahui bahwa terduga pelaku berada di Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa.” ungkap Kasatreskrim.
Mengetahui keberadaan terduga pelaku, kata Kasatreskrim, dirinya kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sumbawa dan Polsek Labangka untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
“Tidak sampai 24 jam terduga pelaku berhasil kami tangkap” jelas IPTU Redho.
Terduga pelaku beserta Barang Bukti telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Sementara motif pelaku masih kami dalami, mohon waktu,” pinta Kasat Reskrim.
Terduga pelaku disangkakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008.
“Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)” tutup Kasatreskrim.