Lombok Utara, NTB – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Surak Agung Lombok Utara, Maya Wirahadi menyebut Pemerintah Kabupaten Lombok Utara tidak konsisten terkait penyelesaian persoalan air bersih di Gili Trawangan dan Gili Meno.
“tidak ada ketegasan dan mungkin saya bilang inkonsistensi sehingga masih tetap beroprasi (PT BAL dan PT GNE) sampai saat ini.” sesalnya.
Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Sekda dan Ketua DPRD Kab. Lombok Utara, Mariadi Sos terkait akan mengakomodir PT BAL/PT GNE itu tanpa ada dasarnya.
“Pertanyaan saya dasarnya apa,” tanya Maya.
Ketua LSM Surak Gagak itu berpandangan bahwa PT BAL dan PT GNE tidak boleh beroprasi di Gili Trawangan dan Gili Meno.
“Karna jelas yang bisa mengelola dan memperjual belikan air itu hanya Perusda yang ada di daerah.” tegasnya.
Artinya kata Maya, kerjasama antara pihak ketiga dengan Perusda sesuai dengan ketentuan mengenai penyelenggaran SPAM yang tertuang pada Peraturan Menteri (Permen) PUPR NOMOR 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan SPAM Pasal 1 angka 24.
“Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara SPAM yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang dibentuk khusus untuk melakukan kegiatan Penyelenggaraan SPAM yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.” jelasnya.
Selain itu, tertuang juga pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 122 tahun 2015 tentang sistem penyediaan air bersih.
“Kita lihat jelas di sini PT TCN yang mempunyai MOU dengan Perusda Daerah kita, itu yang sah secara aturan.” terangnya.
Dengan hal itu, ia juga menilai bahwa apa yang telah direkomendasikan Ketua DPR dan Sekda KLU untuk mengakomodir PT BAL atau PT GNE adalah sesuatu yang berlawanan dengan hukum.
“Seorang pejabat tinggi menganjurkan melakukan pelanggaran aturan, apakah kita masih menjadi penganut negara hukum?,” tanya Maya.
Dengan hal itu, dirinya memandang nantinya bisa mencoreng nama baik Pemerintah KLU. Karna kemarin telah mengeluarkan kesepakatan akan ditutup.
“Kok sekarang malah di anjurkan untuk kerja sama. Saya belum menemukan alasan yang pas dari mereka para pejabat itu. Pejabatnya saja gak taat aturan gimana masyarakatnya, kan gitu pandangan negatif masyarakat luar daerah kita.” geramnya.
“Boro-boro mengejar pidana terkait tanggung jawab mereka yang merusak lingkungan kepada perusahaan itu. E malah di suruh akomodir.” tambahnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua LSM Gempur Lombok Utara, Sahuri.
Ia mengatakan, analisa atau kajian hukum terkait PT GNE menyimpulkan bahwa kerjasama PT GNE dengan PT BAL tidak memenuhi syarat tekhnis, karna PT GNE dan PT BAL tidak memiliki izin operasional dan pendistribusian air bersih kepada masyarakat.
“Sehingga dengan demikian dapat dikatakan kerjasama yang dilakukan oleh PT GNE dan PT BAL tidak sesuai dengan perundang-undangan dan dapat dibatalkan,” jelasnya.
Dilanjutkan, terlebih PT BAL pernah mengalami kasus pidana melakukan pengeboran air tanpa izin.
Selain itu kata Sahuri, PT GNE juga tidak memiliki kewenangan untuk mendistribusikan air bersih. Karna pendistribusian penyelenggaraan air bersih merupakan kewenangan dari PDAM.
“Saya kira semua itu sudah jelas. Dan sekarang kami akan mengajak masyarakat untuk mengambil uang pembayaran yang selama ini ditarik oleh PT GNE, karna PT GNE ini tidak berhak memungut pembayaran tersebut,” tutup sahuri.
Direktur Utama PT GNE, Samsul Hadi yang dimintai keterangan via whatsapp belum memberikan jawaban sampai berita ini diterbitkan.