Lombok Utara, NTB – Terduga pelaku pembunuhan seorang wanita yang di temukan tewas di Pondoknya di Desa Sokong, Kecamatan Tanjung, Lombok Utara, Sabtu 8 Oktober 2022 serahkan diri ke Polsek Tanjung.
Terduga pelaku seorang laki-laki bernama MH (36) yang asalnya sama dengan korban, yakni di Dusun Betumping, Desa Sokong, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara.
“Terduga pelaku pembunuhan, yaitu MH (36) menyerahkan diri ke Polsek Tanjung pada siang hari di saat Sat Reskrim Polres Lotara bersama dengan Tim melakukan olah TKP di Pondok korban di Dusun Betumping, Desa Sokong, Kabupaten Lombok Utara,” Ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP I Made Sukadana SH MH melalui pesan tertulisnya, Minggu 9 Oktober 2022.
Ia mengatakan, setelah tim dari Sat reskrim Polres Lombok Utara melakukan olah TKP, dan dari hasil olah TKP petugas menyimpulkan bahwa patut diduga ada kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.
“Korban mengalami luka memar yang cukup serius dan mengeluarkan darah dari telinga, hidung serta mulut.” jelasnya.
Ia menduga, sebelum korban tewas, terlebih dulu korban dianiaya menggunakan sebuah benda, yang mengakibatkan korban mengalami luka cukup serius di bagian kepala sehingga mengakibatkan korbannya tewas.
Dengan hal itu, Tim Sat Reskrim merasa curiga, kemudian melakukan olah TKP dan menyisir beberapa lokasi yang dekat dari TKP awal.
“Setelah berjalan keselatan kurang lebih 15 meter, petugas menemukan sebuah rumah. Petugas menemukan di belakang rumah terduga pelaku ada brugak yang beralaskan bambu, ada bekas darah yang berserakan, dan petugas juga menemukan sebatang kayu balok panjangnya sekitar satu meter yang ada bercak darah masih baru,” terangnya.
Dari analisa kasus ditemukan meninggalnya seorang wanita itu lanjut Kasat Reskrim, petugas menduga ada kaitannya dengan terduga pelaku MH.
“Setelah di cek rumah tersebut dalam keadaan kosong, kemudian petugas menanyakan terhadap warga atas pemilik rumah tersebut.” Papar Kasat Reskrim.
Dari rumah terduga pelaku, petugas kemudian mengamankan barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan kasus meninggalnya korban pembunuhan tersebut.
Ditambahkannya, tidak menemukan pemilik rumah di tempat, Team Opsnal langsung mencari terduga pelaku MH selaku pemilik rumah tersebut.
Merasa dirinya diketahui sebagai terduga pelaku pembunuhan membuat terduga pelaku merasa takut, sehingga terduga pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Tanjung.
Adapun motif dari pembunuhan tersebut beber I Made Sukadana, berawal dari terduga pelaku MH di datangi oleh korban malam-malam.
“Dikarenakan sudah malam Korban datang ke rumah tersangka untuk diajak bicara dan disuruh datang besok pagi, korban malah marah-marah sampai buang ludah, beberapa kali nyumpah-nyumpah, berulang-ulang kali (teriak anak basong),” Ceritanya.
“Dan terduga pelaku tetap menyarankan pulang dan datang besok, korban tidak mau, sehingga setelah kurang lebih 1 jam ngomong seperti itu terus, kepala pelaku terasa panas, kemudian pelaku berdiri ambil kayu pukul sampai mati,” Imbuhnya.
Setelah dibunuh, terduga pelaku kemudian menyeret korban dengan menarik kakinya menuju ke pondok milik korban.
“Sehingga ada bekas darah di brugak tempat korban dibunuh dan ada bercak darah bekas seretan,” tandas Kasat Reskrim
Disisi lain, I Made Sukadana menjelaskan bahwa saat ini Sat Reskrim telah meningkatkan penanganan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan, telah dilakukan Outopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban sebagai kelengkapan dalam proses penyidikan.
“Atas kejadian tersebut pelaku patut diduga melanggar Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 1 huruf 4 dengan ancaman 15 tahun penjara,” Tutup Kasat Reskrim Polres Lombok Utara itu.