MATARAM – Kasus penimbunan BBM yang terjadi saat ini mendapat sorotan dari beberapa pihak. Mereka meminta kepada aparat kepolisian untuk terus melakukan upaya-upaya guna mencegah adanya tindakan serupa yang terjadi di wilayah Kabupaten Lombok Barat beberapa waktu lalu. Artinya, aparat kepolisian harus menindak tegas siapa saja yang terlibat pada kasus ini. Sebab jika dibiarkan, maka dampaknya sangat besar bagi masyarakat.
Seperti yang disampaikan salah satu ahli hukum pidana, Samsul Hidayat SH.MH yang dihubungi via Whatsapp beberapa waktu lalu. Dirinya mengatakan jika terungkapnya pembelian BBM dengan menggunakan bak truck di salah satu pom bensin di Lombok Barat merupakan perbuatan merugikan negara. Sebab, hal itu yang membuat BBM bersubsidi tidak tepat sasaran dan terkesan hanya menguntungkan orang-orang tertentu. Sehingga, pihak kepolisian harus menindak tegas siapapun pelaku yang terlibat dibalik ini semua.
“Perbuatan ini sudah termasuk tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. Jadi siapapun yang membackingi perbuatan ini harus ditindak,” tegas Dosen Universitas Mataram ini.
Ia mengatakan, hal tersebut tertuang dalam undang-undang RI no 22 tahun 2001 pasal 55 tentang minyak dan gas bumi. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah ketentuannya pada pasal 40 undang–undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Dimana, dalam undang-undang tersebut, pihak pembeli dan pihak penjual bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Perlu didalami juga sejauh mana keterlibatan pemilik pom bensin dan operator pom bensin. jika ada kesepakatan, ada kesengajaan, pembiaran sehingga perbuatan itu terjadi, pihak pom bensin dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Pihak-pihak yang melakukan, yang turut serta dan membantu terjadinya tindak pidana, misalnya pemilik pom bensin, operator pom bensin dapat diterapkan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 56 ke-2 KUHP,” terangnya.
Terkait hal tersebut, Reserse Kriminal Umum Polres Lombok Barat telah memeriksa lima saksi dalam kasus truk menimbun BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Meninting Kabupaten Lombok Barat. Baik itu supir truck maupun warga yang melakukan penggerebekan.
“Terkait dengan adanya pengamanan itu, kami sudah dalami dan tindaklanjuti. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Iptu I Made Dharma Yulia Putra seraya mengatakan masih membutuhkan saksi tambahan untuk mengungkap secara serius kasus tersebut.
Berkaca dari kasus yang terjadi di salah satu pom bensin yang ada di Lombok Barat, tidak menutup kemungkinan hal serupa juga bisa saja terjadi di pom bensin yang ada di Kabupaten Lombok Tengah. Ironisnya, warga kerap mencurigai sebuah truck yang sedang melakukan pengisian BBM di salah satu area pom bensin yang ada di wilayah Lombok Tengah.
“Jika memang ada warga yang menemukan hal serupa (kasus penimbunan di Lombok Barat_red), kami minta mereka segera melaporkan kejadian itu. Siapapun yang bermain dalam kasus ini tetap akan kami tindak tegas. Jadi, kami mohon bantuan kepada semua pihak untuk bersama-sama mengawasi persoalan ini,” ujar Kapolres Lombok Tengah, AKBP Irfan Nurmansyah, SIK.MM, belum lama ini.