LOMBOK TENGAH, Lintasmandalika.com – Ahmad Saparudin asal Dusun Ponggong, Desa Dasan Baru, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah bersama pengacaranya Laporkan HS asal Desa Durian, Kopang, Lombok Tengah ke Polsek Kopang Lombok Tengah, Kamis 8 September 2022.
HS dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap Ahmad Saparudin dengan Laporan Polisi no : LP/23/IX/2022/Res Loteng/Sek Kopang, tanggal 8 September 2022.
Baiq Dena Wulandari Pratiwi selaku kuasa hukum Ahmad Saparudin yang ditemui dikantor Baiq Dena Wulandari Pratiwi dan Rekan di Praya membenarkan telah melaporkan HS.
“Ya benar tadi (Kamis, 8/9/22) dari pihak kami, AKBP (Purn) Suminggah SH MH mendampingi Ahmad Saparudin melaporkan HS di Polsek Kopang,” ujarnya.
Pihaknya melaporkan HS atas dugaan penganiayaan terhadap Ahmad Saparudin di rumahnya, (23/8/22) sekitar pukul 21.00 wita.
Ia menyampaikan, pada saat kejadian itu, kliennya sedang duduk di rumah bersama teman-temannya.
“Tiba-tiba datang orang yang tidak di kenal dan langsung memukul tanpa ia tahu kesalahannya, dan orang itu langsung pergi,” kisahnya.
“Beberapa saat kemudian orang itu kembali lagi dengan beberapa orang menggunakan sepeda motor, dan orang tersebut langsung memukulnya kembali sehingga menyebabkan pipi sebelah kirinya memar,” tambahnya.
Disebutkan, bahwa HS selaku diduga penganiayaan pada malam kejadian itu langsung mendatangi Polsek Kopang untuk melaporkan hal tersebut. Ironisnya lagi, klien kami malam itu juga diinapkan di Polsek oleh Kepolisian.
“Kok Saparudin yang dianiaya yang dilaporkan, yang kami herankan kok langsung ditahan juga oleh Polisi,” sesalnya.
Kapolsek Kopang, AKP Suherdi yang dimintai keterangannya via whatsapp belum menggapinya sampai berita ini diterbitkan.
Sementara HS yang ditelpon Lintasmandalika.com tidak dapat dihubungi.