Mataram – Viralnya penimbunan BBM berjenis solar yang ditemukan oleh warga Batu Layar, Lombok Barat beberapa waktu lalu membuat ahli Hukum Pidana ikut berbicara.
Samsul Hidayat SH. MH. Yang dihubungi via pesan WA Senin, 5/9/22 mengatakan, terungkapnya pembelian BBM dengan menggunakan bak truck disalah satu POM bensin di Lombok Barat yang diberitakan oleh sejumlah media, merupakan perbuatan merugikan negara.
“inilah salah satu hal yang membuat BBM bersubsidi tidak tepat sasaran, hanya menguntungkan orang-orang tertentu, pihak kepolisian harus menindak tegas siapapun pelaku yang terlibat” Katanya.
Dosen di Universitas Mataram ini juga mengatakan, jika ada yang membackingi perbuatan tersebut pun dapat ditindak Pidana.
“Termasuk jika ada yang menjadi backingnya, perbuatan tersebut sudah termasuk tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah” Lanjutnya.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang RI no 22 tahun 2001 pasal 55,tentang minyak dan gas bumi.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah ketentuannya pada pasal 40 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja” Jelasnya.
Dalam undang-undang tersebut, Pihak pembeli dan pihak penjual bisa dimintai pertanggungjawaban Pidana.
“Perlu didalami juga sejauh mana keterlibatan pemilik pom bensinnya dan operator pom bensinnya, jika ada kesepakatan, ada kesengajaan, pembiaran sehingga perbuatan tersebut terjadi, pihak pom bensin dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, pihak-pihak yang melakukan, yang turut serta dan membantu terjadinya tindak pidana misalnya pemilik pom bensin, operator pom bensin dapat diterapkan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP” Ungkapnya.
Tertangkapnya bak truck berisi solar tersebut belakangan semakin heboh lantaran wartawan diduga diintimidasi oleh oknum LSM karena telah memberitakan hal tersebut.