Lintasmandalika.com Mataram – Baru-baru ini mencuat pemberitaan seorang oknum Ketua LSM ternama di Lombok mengintimidasi wartawan.
Adapun oknum Ketua LSM tersebut mengintimidasi dengan meminta penghapusan berita terkait penemuan penimbunan BBM.
Ironisnya, oknum Ketua LSM itu juga mencoba menyuap jurnalis untuk menerima sejumlah uang agar berhenti memberitakan kasus tersebut.
Atas hal itu, Samsul Hidayat SH. MH. angkat bicara, ia mengatakan bahwa Perbuatan mengintimidasi wartawan dan menghalangi pers dalam menyebarkan berita termasuk suatu perbuatan pidana.
“Perbuatan mengintimidasi wartawan dan menghalangi kebebasan pers dalam menyebarkan berita termasuk suatu perbuatan pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 18 ayat (I) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.” ujarnya via whatsapp, Senin 5 September 2022.
Ia menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan pers nasional dengan melakukan pembredelan atau pelarangan penyiaran, atau menghalangi kemerdekaan pers nasional mempunyai dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dapat dipidana.
“Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” jelasnya.
Ia juga mengatakan, mengintimidasi wartawan/jurnalis dalam menjalankan tugasnya untuk melaksanakan kegiatan jurnalistik seperti mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan atau menyebarkan informasi termasuk perbuatan menghalangi kemerdekaan pers.
“Wartawan dalam melaksanakan kegiatannya dilindungi oleh Undang-undang dengan yang meyebutkan bahwa Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara (vide pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers),” bebernya.
Menurutnya, kebebasan pers merupakan suatu bentuk kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.
“Kebebasan pers merupakan kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.” tutupnya.