LOMBOK UTARA, Lintasmandalika.com – Koalisi Rakyat Menggugat melakukan hearing ke Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Lombok Utara, Kamis 1 September 2022.
Kedatangan mereka untuk mempertanyakan terkait perizinan Tiga perusahaan pengelolaan air minum di Gili Trawangan. Perusahaan tersebut yaitu PT Tiara Cipta Nirwana (TCN), PT Berkat Air Laut (BAL), PT Gerbang NTB Emas (GNE) yang notabene merupakan BUMD Provinsi NTB.
Ketua LSM Surak Agung, Wiramaya Arnadi yang tergabung dalam rakyat menggugat mengungkapkan, pihaknya ingin mempertanyakan kejelasan izin terhadap ketiga perusahaan tersebut.
Sebab, belakangan ini menjadi topik pembicaraan di Lombok Utara, dimana GNE dan PT BAL bekerja sama dalam pengelolaan air minum di Gili Trawangan di duga tidak mengantongi izin beroprasi di Kabupaten Lombok utara.
Menurut Maya sapaan akrabnya, dari yang sudah didapat informasi dari Dinas Perizinan bahwa izin dasar yang sudah ada itu hanya PT TCN dan PT BAL. Misalnya izin TKPRD, PBG, Izin Lingkungan serta izin-izin prinsip yang lain. Namun, Dinas Perizinan belum mengetahui pasti sejauh apa fakta di lapangan.
“Sementara dari keterangan yang disampaikan oleh Dinas Perizinan maka status GNE saat ini memungut dan beroperasi seperti apa.” tanyanya.
“Yang kita harapkan ketegasan Pemda saat ini yang kita butuhkan. Tentu dengan melihat dampak dari pengeboran yang di lakukan oleh PT BAL dan kemudian dilanjutkan GNE itu sudah melanggar perundang-undangan, yakni pasal 15 Undang-undang No 11 tahun 1974 tentang pengairan dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp 5 juta.” imbuhnya.
Ia menilai, investasi kedua perusahaan ini sangat besar dimana PT BAL tercatat Rp.20 miliar lebih dan untuk PT TCN sampai Rp.40 miliar yang seharusnya diberikan pengawasan.
Sebab, seperti yang ia ketahui hingga hari ini hanya PT BAL atau PT GNE yang konsisten mendistribusikan air bersih ke masyarakat.
Sementara, TCN atau PDAM belum menjalankan operasional kendati sudah diresmikan oleh Wakil Bupati Lombok Utara belakangan ini. Pihaknya pun akan melakukan kajian bagaimana seharusnya perusahaan ini melengkapi izin-izin tersebut hingga ke tingkat pusat.
“Nanti kami juga akan melakukan kajian bagaimana seharusnya yang dilengkapi oleh perusahaan itu. Di sisi lain tadi disampaikan bahwa ada dinas teknis juga misalnya LH yang keluarkan izin lingkungannya,” tandas Ketua LSM Surak Agung itu.
Sementara itu, Kepala Disnaker PMPTSP Lombok Utara Denda Dewi Tresni menjelaskan, terkait PT TCN dan BAL dalam hal ini GNE pihaknya menyebut hanya mengurus izin dasar saja. Sementara untuk kelengkapan izin lainnya itu merupakan ranah Provinsi dan Pemerintah pusat.
Kendati demikian, belum lama ini pihaknya sudah turun kelapangan dalam rangka pengawasan dan pengendalian, lalu didapati bahwa PT BAL di sistem OSS pada penanaman modal masih kurang dilengkapi.
“Jadi izin dasar itu memang kedua perusahaan sudah melengkapi izin itu. Kalau untuk izin lain itu ranahnya ke provinsi, kami turun terkait pengawasan dan pengendalian karena di sana by sistem OSS kegiatan penanaman modal perlu dilengkapi, kami sudah sampaikan dan arahkan untuk PT BAL,” jelasnya.
Ditambahkannya, menyangkut eksistensi kedua perusahaan itu menjual air bersih kepada masyarakat di Trawangan secara khusus atau tiga gili secara umum ke depan, itu merupakan kebijakan daerah sepenuhnya.
Oleh karena itu, pihaknya hanya mengurusi dari sisi perizinan terhadap investasi yang masuk saja.
Sedangkan, terangnya, untuk PT BAL sendiri izin sudah clear sejak tahun 2020 sementara TCN clear pada tahun 2021 kemarin.
“Yang klir ini izin dasarnya ya. Jadi kita tidak bisa juga membatasi siapa yang mau berinvestasi, sekarang bisa saja memungkinkan silakan PDAM atau TCN kolaborasi dengan PT BAL bisa saja karena itukan Bisnis to Bisnis bisa saja begitu,” pungkasnya.