Lombok Tengah – Saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah akibat diduga melakukan korpsi terhadap pengelolaan dana taktis, Direktur RSUD Praya dr Muzakir Langkir akan membeberkan kemana saja arah dana Taktis. Dihadapan majelis hakim dipersidangan nanti, pihaknya berjanji akan membeberkan kemana saja arah dana taktis tersebut secara vulgar dan bukti-bukti yang dimiliki.
Dr Muzakir Langkir melalui Penasehat Hukumnya, Lalu Anton Hariawan SH MH menyatakan, pihaknya membenarkan kalau kliennya nanti di persidangan akan membeberkan kemana saja dana taktis yang dituduhkan Kejari Loteng dikorupsi. Oleh sebab itu, hal itu yang kemudian melandasi kliennya akan meminta sebagai justice colaborator atas pemberian pasal korupsi yang diberikan Kejari Loteng.
“Langkah awal yang akan kita lakukan lantaran dana taktis itu tidak dinikmati sendiri klien saya, maka klien saya pertama kalinya akan saya arahkan untuk menjadi justice colaborator,” ungkapnya.
Dipersidangan nanti, semua penikmat dana taktis baik itu bernilai kecil maupun besar akan dibuka secara terang benderang.
Termasuk juga anggaran yang diterima oleh oknum Kepala Dinas (Kadis) baik itu uang kes maupun dengan cara transfer akan di beberkan.
Termasuk juga anggaran yang diberikan kepada salah satu oknum Kadis untuk keperluan suksesi HAB Adiyaksa. Dimana informasinya salah satu oknum Kadis ini diperintahkan langsung oleh oknum Kepala Daerah agar semua Kadis menyerahkan dana suksesi HAB Adiyaksa.
“Jejak digital penyerahan uang taktis itu masih tersimpan rapi di klien saya dan akan kita buka di pengadilan nanti,” ancamnya.
Menurutnya, semua pengeluaran dana taktis selama kliennya menjabat sebagai Direktur tertulis rapi pada buku bendahara pengeluaran yang saat ini juga ditetapkan sebagai salah satu tersangka. Dimana buku milik bendahara pengeluaran ini kemudian setiap tahunnya di tandatangani oleh kliennya.
“Jadi legal secara administrasi buku ini karena dilaporkan dan di tandatangani oleh klien saya sebagai Direktur,” terangnya.
Dikatakan buku catatan milik Bendahara legal secara administrasi karena buku catatan itu juga ikut disita penyidik Kejaksaan sebagai salah satu alat bukti.
“Kalau memang buku catatan itu penting tidak akan mungkin menjadi salah satu alat bukti penting penyidik untuk menjalankan proses penegakan hukum. Didalam buku itu lengkap siapa saja penikmat uang haram dana taktis ini, dimana bukti itu juga dikuatkan dengan adanya kuitansi di tahun 2022 ini,” ujarnya.
Sebenarnya, jika merujuk dari buku bendahara pengeluaran maka bukan hanya direktur saja yang menikmati uang haram dana taktis intim. Melainkan ada juga pihak lain yang ikut menikmati dan bisa juga dijadikan tersangka oleh penyidik kedepannya.
“Artinya penyidik jangan dong berhenti sampai disini saja, harus donk kemana uang itu keililing-keliling untuk di perdalam lagi,” pintanya.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar bendahara dan PPK RSUD Praya yang dijabat sebelumnya juga untuk ditetapkan sebagai tersangka. Karena menurutnya, PPK dan Bendahara yang di tahan saat ini hanya melanjutkan pengelolaan dana taktis yang hampir sama pengelolaanya oleh PPK maupun bendahara yang di tahan.
“Seharusnya Kejaksaan menerapkan equality be for the low dalam penanganan perkara ini dimana semua sama Dimata hukum,” ucapnya.
Selalu kuasa hukum pihaknya tidak sekali mengatakan sangat mendukung penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan. Sehingga pihaknya berharap agar dikeluarkan juga sprintdik untuk pengelolaan anggaran BLUD ditahun mundur sebelum tahun 2017 sampai 2020.
“Terutama sprintdik untuk bendahara pengeluaran dan PPK sebelumnya,” paparnya.
Apalagi penyidik juga sudah memeriksa bendahara dan PPK yang dijabat oleh bedahara dan PPK yang ditahan saat ini. Karena menurutnya semua warga negara harus memiliki kesamaan di mata hukum.
“Ayo mari kita sama-sama tegakkan hukum namun semua harus diperlakukan sama oleh Kejaksaan,” imbuhnya.