Lintasmandalika.com/Lombok Tengah – Tak butuh waktu lama, Polisi berhasil ringkus dua terduga pencurian sepeda motor di Lombok Tengah.
S alias Plandor (50), dan A (18) yang sama-sama berasal dari Dusun Gerupuk Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah ditangkap Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Pujut, Selasa 23 Agustus 2022 sekitar pkl 22.30 Wita.
Kapolsek Pujut IPTU Derpin Hutabarat, SH, M.Hum yang di konfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Kedua terduga pelaku ditangkap di Cafe Omee, Dusun Ebangah, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah,” ujar Derpin, Rabu 24/08/22.
Kapolsek menjelaskan, kejadian berawal dari korban yang berboncengan dengan temannya Masdalena Napitupulu sedang liburan di Kuta Mandalika dan mengunjungi tempat wisata perbukitan Goa Batu Kotak di Gerupuk, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Setelah sampai di tempat tujuan, Korban memarkir sepeda motornya dengan stang terkonci serta memasangkan 1 Gembok pada Rem Cakram, kemudian korban menuju ke atas bukit dan berfoto foto diatas ± selama 5 menit.
“Setelah selesai berfoto korban dan temannya turun dari perbukitan dan tidak menemukan sepeda motor ditempat semula, hanya tersisa 2 helm yang korban gunakan.” kisah Kapolsek.
Adapun korban bernama Irin Juwita (33) alamat Jl. Menawi Harahap NO 19-B Medan, Kelurahan Sudirejo, Kecamatan Medan Kota, Provinsi Sumatra Utara.
Identitas kendaraan yang digunakan korban berupa Sepeda Motor Honda jenis Vario dengan Nopol DK 3207 UAK.
Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Pujut, Lombok Tengah.
Berdasarkan laporan korban, Polsek Pujut melakukan koordinasi dengan Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah untuk melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap terduga pelaku yang pada saat itu sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
“Sementara satu terduga pelaku lainnya inisial K berhasil melarikan diri dan masih dalam proses pengejaran” jelas IPTU Derpin.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan terduga pelaku berupa 1 unit Sepeda Motor Honda jenis Vario CW 110 warna hitam tanpa plat nomor, 1 Unit Sepeda Motor Honda jenis Vario CW Warna abu metalik tanpa plat nomor, 1 Unit Sepeda Motor Honda jenis Vario CW Warna abu metalik Lis merah tanpa plat nomor dan Beberapa perlengkapan kendaraan lainnya.
“Barang bukti serta kedua terduga pelaku telah diamankan di Sat Reskrim Polres Lombok Tengah guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolsek.