Lintasmandalika.com Lombok Tengah – Ditetapkannya Direktur RSUD Praya dr. ML, sebagai Tersangka dalam dugaan korupsi dana BLUD RSUD Praya pada Rabu, 24/8/22 kemarin, rupanya berbuntut panjang.
Sang Direktur menyatakan akan membongkar kemana saja aliran dana tersebut dan akan mengajukan diri sebagai Justice Colabolator (JC) setelah sebelumnya mengklaim kucuran dana tersebut diterima Pejabat daerah dan oknum dari Kejari untuk mensukseskan HUT Adhyaksa.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum dr. ML yaitu Lalu Anton Hariawan SH MH, via telepon Kamis, 25/8/22.
“Kami akan mengajukan klien kami untuk jadi Justice Colabolator, kami pegang semua alat bukti dan akan kita bongkar semuanya dengan tujuan agar kasus ini terbuka dan akan terbuka secara keseluruhan. Tentu penetapan tersangka jangan hanya sampai disini saja,” ancamnya.
Lalu Anton mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku dan azas praduga tidak bersalah dan merasa heran, karena menurutnya yang ditangani oleh Kejari Loteng berawal dari UTD kantong darah, dan yang saat ini menjadikan kliennya sebagai tersangka adalah merupakan dana taktis.
“Intinya tidak ada kaitannya dengan dana UTD dalam penanganan kasus dugaan Korupsi BLUD Praya. Dana yang di tangani oleh Kejari Loteng merupakan dana taktis. Kami juga heran kemana dana UTD yang di tangani di awal,” ungkapnya.
Pihaknya juga mengklaim kalau dana taktis tersebut arahnya keliling seperti ke Bupati, Wakil Bupati dan APH dalam hal ini oknum yang ada di Kejari Loteng. Bahkan ada juga yang mengarah ke oknum Jaksa dan yang terakhir masuk juga ke HUT Loteng tahun 2022 ini.
“Yang jelas arah dana taktis ini keliling ke orang-orang top di Loteng,” akunya.
Dijelaskan juga, dana taktis ini sudah berjalan sebelum dr ML sebagai Direktur RSUD Praya, sebelum PPK dan bendahara ini menjabat saat ini. Melainkan mereka ini disebutkan hanya meneruskan apa yang dilakukan oleh direktur, PPK dan bendahara sebelumnya. Kalau memang tiga orang tersebut saat ini ditetakan sebagai tersangka, harusnya pejabat lama juga oleh Kejari Loteng ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Jangan begini dong,harusnya pejabat lama di RSUD Praya ditetapkan sebagai tersangka juga dong,” tegasnya.
Anton menyatakan kemana saja aliran dana taktis tersebut sudah tertuang ada dalam buku catatan kliennya. Dimana jumlah dana taktis tersebut berkisar hingga ratusan juta rupiah.
“Kita lihat aja nanti ,yang jelas kita akan buka semua,” Paparnya.
Ketika disinggung apakah ada kemungkinan akan melapor ke KPK atau institusi yang lebih tinggi, Lalu Anton menjawab pihak kliennya akan mempertimbangkan.
“Tentu akan dipertimbangkan mengingat yang terlibat adalah orang-orang top dan termasuk APH juga” Pungkasnya.