Mataram, NTB – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil mengungkap pembobol 21 mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di sejumlah mesin ATM di Pulau Lombok.
Dua dari tiga tersangka berhasil diamankan oleh tim Oprasional (opsnal) Dit Reskrimum Polda NTB di wilayah Jawa Barat, Rabu 10/08/22.
Kedua Tersangka yang diamankan tersebut adalah warga Sumedang, Jawa Barat, yakni AI (29) dan EH (40).
“Mereka ditangkap di wilayah Jawa Barat, yang mana AI diamankan di Sumedang, dan EH di amankan di wilayah Bogor,” jelas Kapolda Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto saat konferensi pers di Command center Polda NTB, Selasa 16/08/22.
Pengungkapan kasus ini, kata Djoko, berawal dari laporan masyarakat. Ada 7 laporan polisi yang masuk ke Polda NTB terkait pencurian uang di mesin ATM dari berbagai Bank yang berada di Lombok Timur, Lombok Tengah dan kota Mataram.
“Atas dasar Laporan tersebut, oleh Dit Reskrimum Polda NTB kemudian menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut,” jelas Djoko.
Menurut Djoko, cara kerja pelaku ini sangat unik, dimana awalnya tersangka melakukan penarikan dengan menggunakan kartu ATM, kemudian saat mesin terbuka tersangka mengganjal dengan obeng.
Kemudian pelaku memasukan tongkat yang ujungnya di modiv semacam penjepit. Apabila tombol digagang tongkat itu ditekan maka jepitan ujung tongkat tersebut akan merapat.
“Jepitan itulah berfungsi untuk menjepit uang yang berada di ATM lalu ditarik dan uang tersebut diambil, ini dilakukan berulang-ulang, tergantung situasi ATM tersebut apakah dalam keadaan aman atau tidak,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, kata Djoko, tersangka melakukan pencurian ini ada tiga orang, namun dua orang diantaranya dapat diamankan sementara satunya lagi masih dalam proses pencarian.
“Pelakunya sudah kami amankan baru dua orang, sedang satunya lagi masih diburu.” tutur Kapolda.
Sementara itu, Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka ini atas hasil koordinasi dengan berbagai pihak.
Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa 7 kartu ATM dari berbagai Bank, mesin ATM, peniti, Obeng, Tongkat penjepit, lampu senter serta pakaian yang dikenakan tersangka saat melakukan pencurian.
“Ada 21 mesin ATM yang tersebar di pulau Lombok menurut tersangka sudah di curi, dan hasilnya kurang lebih 75 juta rupiah.” ungkap Teddy.
Menurut pengakuannya kata Dir Reskrimum, mereka melakukan pencurian dengan cara ini setelah sebelumnya belajar dari salah seorang rekannya yang pernah bekerja di salah satu perusahaan penyedia mesin ATM sebagai tehnisi mesin tersebut.
“Mereka belajar dari rekannya tehnisi mesin ATM di Jawa Barat. Kemudian setelah mengetahui caranya mereka mencoba melakukan di berbagai ATM di pulau Jawa, Bali hingga NTB. Ini dilakukan sudah berjalan kurang lebih satu tahun, dan baru kali ini di wilayah hukum Polda NTB tertangkap,” ungkapnya.
Ia pun mengimbau kepada pihak perbankkan, bahwa bila terjadi kejanggalan pada mesin ATM nya agar segera melaporkan ke Polda maupun Polres Jajaran.
Sedangkan Pihak Bank NTB Syari’ah Nurul Hadi yang hadir dalam konferensi pers tersebut mengapresiasi kerja Polda NTB yang dapat mengungkap kasus pencurian uang di mesin ATM ini.
Ia berfikir tentu butuh waktu sangat panjang untuk dapat mengungkap tersangka pelakunya. Akan tetapi berkat kerja keras Polda NTB tersangka dapat diamankan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
“Saat ini kami belum bisa memastikan berapa jumlah kerugian dari pencurian di mesin ATM. Kami masih meneliti dan mendata di mesin mana saja yang pernah terjadi peristiwa ini ,” ucapnya.
“Kami mengimbau kepada nasabah Bank NTB agar segera melaporkan ke pihak Bank bila ada keganjilan pada transaksi atau saldo tabungannya,” pungkasnya.