LOMBOK TENGAH, NTB – Polisi menangkap satu dari dua terduga penjambretan yang terjadi di Dusun Bagek Rebak Desa Sengkerang Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Sabtu 16/7.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Praya Timur IPTU Sayum mengatakan, terduga pelaku bernama S (27) ditangkap pada pukul 19.15 wita.
“Terduga pelaku berasal dari Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. Sementara satu terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ungkap Sayum dalam keterangan tertulisnya, Minggu 17/7.
Adapun peristiwa penjambretan ini dialami oleh Baiq Ardelia Yuki (9) perempuan asal Dusun Bagek Rebak, Desa Sengkerang Praya Timur.
“Korban sedang duduk didepan warung bakso milik orang tuanya sambil bermain game menggunakan HP, kedua terduga pelaku datang dan langsung memarkirkan sepeda motor miliknya didepan warung bakso Probolinggo 3,” jelas Sayum.
Salah satu dari terduga pelaku turun dan memesan sebungkus mie ayam kepada orang tua korban, pada saat sedang dibuatkan mie ayam, terduga pelaku langsung merampas HP yang dipengang korban dan langsung naik sepeda motor.
Korban pun berteriak mengatakan HP miliknya diambil sehingga secara spontan orang tua korban mengejar dan langsung mencekik leher terduga pelaku, sehingga pelaku terjatuh dari kendaraan.
“Terduga pelaku S terjatuh dan berusaha untuk kabur, namun berhasil diamankan oleh warga, sementara satu orang terduga pelaku lainnya inisial R berhasil kabur,” katanya.
Lebih lanjut Kapolsek memaparkan, setelah salah seorang dari terduga pelaku berhasil ditangkap oleh warga langsung diamankan ke Polsek Praya Timur untuk menghindari aksi massa yang main hakim sendiri.
Merasa kesal, warga yang tidak bisa menghakimi terduga pelaku kemudian melampiaskan kemarahannya dengan melakukan pengerusakan sepeda motor milik terduga pelaku.
“Orang tua korban sudah melaporkan kejadian ini ke Polsek Praya Timur,” kata Sayum.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 buah Hp, 1 unit sepeda motor, sweater, dan sebilah pisau beserta sarungnya dengan panjang sekitar 15 cm yang diduga milik terduga pelaku.
“Saat ini terduga pelaku yang merupakan residivis dengan kasus yang sama itu telah diamankan di Polres Lombok Tengah beserta barang bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolsek.