Jakarta – Buntut dari engganya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) memproses Surat Permohonan Penetapan Lokasi PTSL yang diajukan masyarakat Dusun Pengawisan, Sekotong, Lombok Barat melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara Sertipikasi Masal Swadaya (SMS) membuat masyarakat geram.
Dari itu, puluhan masyarakat Dusun Pengawisan, yang kini menjadi Desa Persiapan Pesisir Emas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, NTB, bersama Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM- NTB) dan Komisi Independen Pengurusan Hak-Hak Tanah Terlantar (KIPHTL-NTB) menggelar aksi didepan kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI), Kamis (14/7), pukul 10.00 wib.
Mereka menuntut supaya BPN Lombok Barat segera melakukan penelitian data fisik dan data yuridis serta administrasi dengan turun langsung ke lokasi terkait lahan yg ada di Dusun Pengawisan, Desa Pesisir Emas, Sekotong Lombok Barat.
Kemudian segera Menetapkan Dusun Pengawisan sebagai lokasi PTSL.
Segera memproses pengajuan permohonan sertifikat masyarakat melalui program PTSL secara SMS.
Dan segera copot Kepala BPN Lombok Barat.
Dalam aksi itu, sebagian perwakilan masyarakat kemudian diterima di aula kantor Kementerian ATR/BPN oleh Kasubdit Pendaftaran Tanah dan Ruang ATR/BPN RI, Yoga Suwarna, ST., MT, M. Eng, bersama jajarannya.
Di hadapan Kasubdit Pendaftaran Tanah dan Ruang ATR/BPN RI saat audiensi, Pembina KIPHTL-NTB, Lalu Tahdin Ghafur menyampaikan bahwa masyarakat Dusun Pengawisan dua tahun yang lalu sudah mengajukan Surat Permohonan Penetapan Lokasi PTSL ke BPN Lombok Barat.
“Kami mengajukan Surat Permohonan Penetapan Lokasi itu pada tanggal 28 Agustus 2020, kemudian diterima BPN Lobar 2 September 2020. Kami bersurat (ke BPN Lobar) untuk dilakukan Penetapan Lokasi dengan alasan tanah tersebut berada dalam satu hamparan. Namun pihak BPN Lobar tidak pernah ada tanggapan,” katanya.
Oleh hal itu, ungkap Tahdin, pihaknya melakukan hearing ke DPRD Provinsi NTB. Namun saat itu dari pihak BPN Lombok Barat tidak hadir, yang hadir hanya Kepala BPN wilayah Provinsi NTB.
“Waktu itu dihadapan DPRD Provinsi disepakati bahwa akan menindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan data fisik, data yuridis dan administrasi terhadap tanah yang di mohonkan oleh BPN Kanwil,” jelasnya.
“Oleh BPN Lobar, perintah Kanwil tidak pernah dilaksanakan dan turun mengecek lahan yang di mohonkan masyarakat,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan ke Kasubdit, dilahan masyarakat tersebut ada pemukiman, ada kebun tempat masyarakat bercocok tanam mencari nafkah, ada masjid, sekolah. Mereka menguasai lahan sejak kurang lebih dari tahun 1959 secara turun temurun, empat generasi sampai saat ini, dan tidak pernah memindah tangankannya keorang lain.
“Disana masjid dan sekolah sudah memiliki sertifikat, wakaf sebagai petunjuk dan asal tanah tersebut adalah tanah adat.” sebutnya.
Lebih lanjut, tahdin juga membeberkan, dalam kurun waktu yang sekian lama itu sampai saat ini tidak pernah ada gugatan, tidak pernah ada sengketa atau yang menyengketakan penguasaan fisik.
“Harapan kami supaya dari kementerian bisa turun untuk menyelesaikan persoalan ini,” pungkasnya.
Sementara, Ketua ALARM-NTB, Lalu Hizzi ditempat yang sama, menekankan untuk segera mendapatkan atensi dari kementerian.
“Ketika lahan ini tidak di perhatikan, ada potensi konflik yang akan terjadi di masyarakat, karna ada pihak diluar masyarakat (Dusun Pengawisan) sudah melakukan tindakan premanisme. Ingin merampas tanah masyarakat,” ungkapnya.
Hizzi juga menyampaikan, ada upaya dari pihak lain yang ingin merampas tanah masyarakat dengan membenturkan masyarakat Pengawisan dengan masyarakat lain.
“Kami mengajak pihak kementerian untuk bisa melihat langsung bagaimana keadaan masyarakat dan lokasi permukiman di Pengawisan,” imbuhnya.
Sedangkan, Kasubdit Pendaftaran Tanah dan Ruang ATR/BPN RI, Yoga Suwarna ditempat yang sama menyampaikan bahwa pengaduan dari masyarakat Desa Sekotong Barat akan menjadi catatannya.
“Kami akan membentuk tim nantinya untuk turun kelapangan,” tuturnya.
Untuk diketahui, kata Yoga, dari pusat tidak pernah ada laporan dari pihak BPN Lobar maupun Kanwil terkait persoalan yang ada di Daerah Lobar.
“Jadi tidak ada alasan untuk tidak memproses pengajuan masyarakat tersebut sepanjang itu memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku, dan PTSL itu akan menghasilkan empat cluster.” tegas Yoga.
“PTSL adalah program pemerintah pusat yang harus terselesaikan sampai tahun 2025.” tukasnya.
Diketahui sebelumnya, BPN Lobar tidak mau turun atas perintah Kanwil untuk pemeriksaan data fisik, data yuridis dan administrasi terhadap tanah yang di mohonkan masyarakat Dusun Pengawisan dan sudah melaporkan ke atasannya.
“Jadi apabila masyarakat keberatan dengan pernyataan saya ini, silahkan warga adukan atau melaporkan saya,” kata Kepala BPN Lobar saat hearing bersama masyarakat Dusun Pengawisan di aula kantor BPN Lobar bulan lalu.