Mataram, NTB – Seorang nasabah Bank Mandiri atas nama MN (58), asal Praya, Kabupaten Lombok Tengah NTB akan mengadukan Bank Mandiri Cabang Praya, Lombok Tengah.
MN melalui Kuasa Hukumnya Baiq Dena Wulandari Pratiwi SH, mengatakan, pihaknya akan mengadukan Bank Mandiri ke OJK atas dugaan merugikan nasabah.
“Kami akan mengadukan Bank Mandiri ke OJK, tim sudah mengumpulkan bukti-bukti dan segera menjadwalkan kapan akan ke OJK. Secepatnya kita akan laporkan, karna kejadian ini sudah hampir dua tahun tetapi dari pihak Bank Mandiri belum menyelesaikannya,” ungkap Dena di kantor Law Office Baiq Dena Wulandari Pratiwi SH dan Rekan, Senin 13/6.
Baiq Dena menjelaskan, kliennya merasa dirugikan karena setelah melunasi pembayaran pinjaman, namun ternyata dirinya tidak diberikan sertifikat miliknya yang menjadi jaminan peminjamannya.
“Klien kami (MN) sebelumnya sempat menunggak setoran pinjamannya beberapa bulan. Karna menunggak, pihak Bank Mandiri mengirimkan surat pemberitahuan penyelesaian kewajiban kredit sebesar Rp.18.500.000,- saat itu,” jelasnya.
Tidak lama setelah menerima surat pemberitahuan penyelesaian kewajiban kredit tersebut lanjut Baiq Dena, kliennya melunasi sisa kewajiban kreditnya sesuai dengan jumlah surat pemberitahuan.
“Ya klien kami sudah melunasi sisa kewajiban kreditnya sebesar Rp.18.500.000,- sesuai sisa kewajiban seperti surat pemberitahuan dari Bank Mandiri. Pada tanggal 20/11/2020 Klien kami melunasi semua sisa pinjamannya Melalui oknum petugas Bank Mandiri atas nama ZM yang saat itu datang nagih sambil membawa surat dari Bank ,” ungkap Lawyer Muda Baiq Dena.
Menurut Baiq Dena, kasus yang menimpa kliennya ini harusnya menjadi tanggung jawab dari pihak Bank Mandiri.
“Pihak Bank Mandiri harus bertanggung jawab atas perbuatan petugasnya (ZM). Perlu di ingat, ketika klien kami melunasi sisa pinjamannya waktu itu ZM masih aktif sebagai petugas dari Bank Mandiri, sehingga pihak dari Bank Mandiri harus bertanggung jawab sepenuhnya. Menurut keterangan Bank Mandiri ZM saat ini sudah tidak lagi menjadi pegawai Bank Mandiri, lantaran sudah sipecat,” terangnya.
Perlu diketahui, Petugas Bank Mandiri ZM adalah petugas aktif Bank Mandiri tempat MN melunasi sisa pinjaman, tetapi ZM tidak menyetor sepenuhnya setoran yang diberikan MN ke pihak Bank Mandiri, bahkan ZM membebani Nasabah (MN) Rp.6.500.000,- dengan dalih beban bunga dari yang dilunasi sebesar Rp.18.500.000.
Sementara Kepala Bagian Collection Bank Mandiri Cakranegara, Mustakim, yang dimintai keterangannya menyampaikan pihaknya tidak ada wewenang untuk memberikan konfirmasi ke media dan meminta waktu satu minggu untuk menjawab.
“Saya gak ada wewenang untuk menjawab Media, saya diarahkan memberikan informasi untuk meminta waktu selama satu minggu untuk menjawab, nanti Kantor Wilayah Mandiri Center yang berwenang akan menjawabnya,” ujar Mustakim saat dihubungi, Jumat 17/6. lm03