LOMBOK BARAT, NTB – Komnas HAM RI turun tinjau lokasi tanah sengketa sebab di jadikannya dua orang warga Dusun Pengawisan sebagai tersangka oleh Polres Lombok Barat atas penggergahan tanah.
Tidak tanggung-tanggung, 5 orang anggota Komnas HAM RI termasuk Kepala Biro Penegakan Hukum Komnas HAM turun ke Dusun Pengawisan, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat NTB, Kamis, 09/6.
“Kegiatan saya kesini (Dusun Pengawisan) dalam rangka menindak lanjuti laporan aduan masyarakat atas dugaan kriminalisasi dua orang warga (Dusun Pengawisan) yakni HN (60) dan HF (53) berkaitan dengan sengketa lahan tanah,” ucap Kepala Biro Penegakan Hukum Komnas HAM RI Gatot Ristianto di lokasi.
Gatot menyampaikan, atas dasar Undang-Undang, Komnas Ham menindak lanjuti semua aduan masyarakat tanpa terkecuali.
“Itulah yang menjadi pokok kedatangan kami di sini,” ungkap Gatot.
Ia membeberkan, Komnas HAM RI sudah berkoordinasi bersama dengan Kuasa Hukum Pengadu, dan Kuasa Hukum pengadu sudah memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan Komnas HAM.
“Kami akan melakukan analisa dan melihat kasus itu dimana, karna kami harus mengkonstruksikan kasusnya dulu,” jelasnya.
Gatot menambahkan, Pihak Komnas HAM sudah berkoordinasi dengan pihak yang berkaitan dengan hal ini, sehingga nantinya bisa melihat bagaimana penyelesaian terbaik, apa yang menjadi persoalan yang diadukan masyarakat Dusun Pengawisan.
“Kami akan bertemu Kapolda dan sudah menyampaikan surat kepada Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB),” tuturnya.
Gatot menegaskan, Pihak Komnas HAM RI akan bertemu langsung dengan Kapolda Jumat, 10/6.
“Ya Besok kami akan ke Polda (NTB) untuk membahas dugaan kriminalisasi dua warga Dusun Pengawisan, dan disamping itu ada hal-hal lain yang berkaitan dengan persoalan lain di NTB juga” tuturnya.
Saat ditanya, apakah akan ada upaya dari Komnas HAM RI untuk mengajukan SP3 ke Kepolisian terkait dugaan kriminalisasi dua orang warga Dusun Pengawisan sepenuhnya ia menyerahkan ke Kepolisian.
“Kita serahkan semua ke Kepolisian, karena itu menjadi ranah tanggung jawab Kepolisian. Tetapi paling tidak kami bisa mendiskusikan dimana akses-akses keadilan itu masih memungkinkan untuk masyarakat,” tutupnya.
Salah satu Kuasa Hukum Warga Dusun Pengawisan AKBP (Purn) Suminggah saat di konfirmasi dilokasi membenarkan Pihak Komnas HAM RI turun untuk menindak lanjuti laporan yang sudah di ajukan warga Dusun Pengawisan sebelumnya.
“Betul, Kedatangan Komnas HAM RI kesini (Dusun Pengawisan) dalam rangka menindak lanjuti laporan warga yang diduga dikriminalisasi oleh Polres Lombok Barat,” ucapnya singkat. lm03
Mantap semoga keadilan berpihak sama warga. Maju terus jangan takut sama manusia2 dzolim….
Mohon kepada Komnas HAM untuk cepat menuntaskan permasalahan yang ada di wilayah kami di Dusun Pengawisan Desa persiapan pesisir mas sekobar kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat NTB Terkait permasalahan mafia tanah dan yang paling penting adalah bantuan untuk mengembalikan hak-hak kami yakin tanah leluhur yang kami tempati sekarang ini. Semoga berhasil. Amin ya rabbal Almin.