LOMBOK UTARA, NTB – Gabungan LSM dan masyarakat pengguna jasa air PDAM gedor DPRD Kabupaten Lombok Utara terkait kenaikan tarif PDAM.
Aksi demo menuntut tarif kenaikan PDAM untuk ditinjau kembali berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Lombok Utara, Senin, 30/5 pukul 10.00 wita.
Korlap aksi sekaligus Ketua LSM Suara Rakyat Dayan Gunung (Surak Agung) Wiramaya Armadi yang akrab disapa Maya menyatakan, tarif kenaikan PDAM belum saatnya untuk dinaikkan.
“Kami ini masih dalam keadaan menderita akibat terkena gempa, kemudian berlanjut dengan Covid-19 jadi kami tidak mampu untuk membayar jika kenaikkan tersebut sebanyak 40%, ” tutur Maya dilokasi demo.
Menurut Maya, kenaikan tarif PDAM tersebut harus normal seperti semula. Nanti disaat ekonomi masyarakat sudah normal silahkan dinaikkan kembali.
“Silahkan nanti kalau ekonomi masyarakat sudah pulih, dinaikkan kembali juga gak apa-apa,” lanjutnya.
Maya menekankan, Pemerintah Daerah supaya tidak semena-mena menaikkan tarif PDAM tersebut.
“Kami minta kepada masyarakat Lombok Utara yang menggunakan jasa PDAM untuk tidak membayar selama 5 bulan, bila perlu selama-lamanya,” imbuhnya.
Maya menjelaskan, di dalam SK Gubernur tidak menekan untuk kenaikan tarif PDAM tersebut, hanya memberikan batas-batas harga sesuai klasifikasi Masyarakat, ada kelas A, B, C dan kelas D yang paling rendah.
“Dari Permendagri pun seperti itu, tidak ada yang menekan ke bawah atau ke Daerah untuk menaikkan tarif tersebut, tidak ada itu,” katanya.
Maya menduga, bahwa munculnya biaya kenaikan tarif PDAM ini atas keputusan Bupati yang tertuang di Peraturan Bupati (Perbub).
“Artinya, ini keputusan Bupati. Bukan SK Gubernur dan bukan keputusan Permendagri,” terang Maya.
Menurut Hakamah Putra Genggelang, yang Anggota Komisi II DPRD KLU, timing kenaikan tarif PDAM tidak tepat.
“Mengenai tarif ini sekali lagi tidak tepat timingnya. Kalau bisa Pemerintah Daerah, Bupati mengevaluasi kembali kebijakan ini,” imbuh Hakamah di Kantor DPRD KLU.
Ia menjelaskan, Perbup sudah diterima DPRD (KLU) tentang naiknya tarif PDAM. Sudah ada rapat koordinasi dengan pihak DPRD.
“Sudah ada rapat koordinasi dengan kami (DPRD KLU), cuma kami meminta untuk disosialisasikan dulu kepada masyarakat KLU, kepada pelanggannya supaya mereka mau dinaikkan atau tidak,” ungkapnya.
Dia mempertanyakan bagaimana solusi jika pelanggan menolak kenaikan, menanyakan apakah harga bisa diturunkan lagi dan menyarankan agar kenaikan tarif PDAM di evaluasi lagi.
“Karna menurut saya momennya memang belum tepat saat ini, walaupun kenaikan tarif PDAM ini ada regulasi dari Permendagri, Gubernur dan di lanjuti dengan Perbub, kemudian dilanjutkan lagi oleh PDAM mengeksekusi menaikkan tarif tersebut,” pungkasnya.
Sementara Firman Dirut PDAM Lombok Utara saat dikonfirmasi via whatsapp, Selasa, 31/5 belum memberikan jawaban sampai berita ini diterbitkan. lm01