MATARAM, NTB – Warga Dusun Pengawisan, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat NTB bersama tim Kuasa Hukumnya, mendatangi POLDA NTB.
Kedatangan warga dan kuasa hukumnya kali ini untuk melaporkan terkait dugaan “Mafia Tanah” oleh seseorang yang mengatas namakan suatu PT.
Dalam foto surat laporan yang masuk ke Redaksi lintasmandalika.com, laporan tersebut ditujukan untuk seseorang dengan inisial NAP, yang dalam surat laporan, beralamat di Citra Grand Cibubur Cluster West Point Blok T 03. No. 09 RT/RW 008/014 Kelurahan Jati Karya Kecamatan Jati Sampurna Kota Bekasi.
Tak tanggung-tanggung, pihak Kuasa Hukum melaporkan hal tersebut ke SATGAS ANTI MAFIA TANAH di POLDA NTB.
Laporan warga diterima oleh SPKT POLDA NTB dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/156/V/2022/SPKT POLDA NTB, tertanggal 23 Mei 2022.
“Kami Kuasa Hukum dari warga Dusun Pengawisan sudah melaporkan NAP yang mengaku dari PT. REZKA NAYATAMA telah mengaku memiliki HGB di lahan warga yang berada di Dusun Pengawisan, Desa Sekotong Barat Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat,” ungkap AKBP Suminggah SH. MH Kuasa Hukum Warga Dusun Pengawisan, Jumat 27/5/22.
Di jelaskannya, tanah warga di Dusun Pengawisan tersebut telah dikuasai warga secara turun-temurun lebih dari 60 tahun, namun tiba-tiba PT. REZKA NAYATAMA mengklaim HGB atas tanah tersebut, sementara warga tidak pernah mengalihkan hak atas tanahnya, sehingga diduga melakukan pemalsuan dokumen atas tanah warga tersebut.
“Kami berharap dengan adanya laporan ini Pihak SATGAS ANTI MAFIA TANAH POLDA NTB segera memproses laporan warga, karena apa yang dilakukan PT tersebut saat ini sangat meresahkan dan mengganggu keamanan dan kenyamanan warga Pengawisan,” Lanjut Suminggah.
Suminggah pun menerangkan bahwa alamat kantor dari PT. REZKA NAYATAMA tidak jelas, karena pihaknya mengklaim pernah mengecek keberadaan kantor PT tersebut, namun ternyata alamat yang disebutkan di Surat Permohonan izin lokasi acara Peletakan Batu Pertama Pabrik Tepung Glukomanan itu tidak ada.
“Jadi kami mencari tahu dimana alamat PT tersebut, namun ternyata alamat PT itu tidak jelas, karena dari surat permohonan yang mereka masukkan ke Kepala Desa, disana tidak dicantumkan alamat yang jelas” Tutupnya.
Dari penelusuran yang dilakukan Media ini, dalam akun linkedin seseorang atas nama Ivan Pribadi tertulis sebagai Direktur dari PT REZKA NAYATAMA, ketika dimintai keterangan melalui akun instagramnya @ivanpribadi0963, sampai dengan berita ini diterbitkan, dirinya belum memberikan jawaban apapun. lm03