LOMBOK TENGAH,NTB – Pendampingan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah atas proyek Pipanisasi dari Dam Pengge menuju KEK Mandalika Dengan nilai kontrak Rp 132 miliar milik BWS NTB yang dikerjakan oleh PT Nindya Karya di Kabupaten Lombok Tengah dinilai hanya menguntungkan pihak mediator dalam hal ini pihak Kejari Loteng. Hal ini terungkap setelah melihat isi dari berita acara mediasi yang dilakukan oleh pihak Kejari antara PT Nindya Karya, BWS dan PUPR Kabupaten Lombok Tengah dianggap sumir dan tidak menyelesaikan persoalan yang muncul di lapangan. Akibat adanya temuan ini, pihak Lidik NTB mengadukan hal tersebut ke Komisi III DPRD Loteng dengan meminta pihak DPRD menghadirkan semua pihak yang terkait dalam proses mediasi pendampingan. Namun ironisnya dalam pertemuan yang berlangsung di kantor DPRD Loteng justru tidak dihadiri oleh pihak Kejari yang dalam hal ini sebagai aktor dari munculnya sebuah mediasi antara para pihak.
Ketua LIDIK NTB saat dilangsungkannya pertemuan yang di pimpin langsung oleh ketua Komisi III DPRD Loteng, Sahabuddin menyatakan, pihaknya terlebih dahulu menyoroti sikap pihak Kejari Loteng yang tidak menghadiri pertemuan tersebut. Padahal sebagai aktor dari munculnya mediasi antara para pihak sangat diharapkan hadir untuk didengarkan apa yang menjadi alasan sehingga munculnya proses mediasi yang terjadi pada tanggal 16 Maret yang lalu. “Saya menuding dengan ketidak hadiran pihak Kejaksaan menunjukkan kalau Kejari Loteng banci,” ungkapnya.
Ketidak hadiran pihak Kejari Loteng semakin menguatkan dugaan kebenaran didalam proses mediasi ada keuntungan pribadi berupa uang untuk memperkaya diri sendiri yang didapatkan oleh pihak Kejari Loteng. Pihaknya menuding kalau tidak mendapatkan berupa uang pendampingan, sudah barang tentu maka pihak Kejari Loteng akan berani menghadapi siapapun ketika hendak akan di klarifikasi terkait hal tersebut. “Saya akan bawa persoalan ini ke Kejati NTB bahkan ke Kejagung RI,” ancamnya.
Seharusnya, pendampingan atas proyek yang sedang dikerjakan oleh perusahaan plat merah ini yakni PT Nindya Karya tidak perlu dilakukan lagi dengan pihak Kejari Loteng. Karena Pendampingan sudah lebih dulu dilakukan oleh PT Nindya Karya dengan pihak BWS sebagai pemilik proyek dengan pihak Kejati NTB. “Dari hal itu saja kita semua paham mengapa Kejari Loteng lagi melakukan pendampingan karena tentu megharapkan pemberian fee yang diperoleh dari para pihak,” tudingnya.
Selain itu, dengan munculnya proses pendampingan mediasi yang dilakukan oleh pihak Kejari Loteng tentunya berdasarkan munculnya sebuah persoalan yang muncul antara pihak pelaksana proyek dengan pihak PUPR Lombok Tengah. Dimana akibat dari pekerjaan pipanisasi tersebut, mengakibatkan rusaknya beberapa fasilitas yang sudah terbangun oleh pihak PUPR berupa bahu dan rabat jalan. Dimana akibat pengerukan yang dilakukan PT NK sebelum memasang pipa tentu merusak bahu dan rabat jalan di wilayah Kecamatan yang dilintasinya. “Bisa dibayangkan kerugian yang dirasakan masyarakat akibat ulah PT NK ini,” terangnya.
Hal yang sama juga di sampaikan sekertaris Pemuda Pancasila Lombok Tengah, Muhammad Sahirudin. Pihaknya menganggap berita acara mediasi yang di laksanakan antara PUPR Loteng dan pihak BWS yang di mediator oleh Kejari Loteng isinya tidak spesifik memerintahkan pihak pelaksana proyek bertanggung jawab atas segala bentuk kerusakan fasilitas umum yang diakibatkan oleh pengerjaan proyek pipanisasi tersebut. Dimana di berita acara mediasi disebutkan akan ada mediasi lagi antara pihak PUPR Loteng dengan BWS NTB jika pihak rekanan proyek merusak fasilitas umum akibat pekerjaan yang dilakukan di Loteng. “Tentu akibat sumirnya berita acara mediasi ini menimbulkan spekulasi kalau mediasi itu dilakukan hanya akal-akalan saja demi berlindung dari jerat hukum,” tudingnya.
Demi untuk memperjelas kesanggupan pihak PT NK untuk segera memperbaiki fasilitas umum milik Pemkab Loteng yang rusak akibat pekerjaan yang dilakukan rekanan proyek pipanisasi. Pada kesempatan itu kemudian diminta kepada pihak PUPR Loteng segera menginventarisir fasilitas umum mana saja yang rusak akibat pekerjaan PT NK. Bahkan, pihaknya meminta PT NK untuk segera memperbaiki fasilitas yang rusak karena masyarakat sangat membutuhkan fasilitas umum itu untuk berkativitas setiap harinya. “Kami minta agar PUPR Loteng tegas meminta PT NK untuk segera memperbaiki fasilitas yang rusak akibat galian pipanya,” tegasnya.
Sementara perwakilan masyarakat Praya Barat yang Daerahnya dilintasi proyek pipanisasi BWS NTB, L. Eko menyatakan, bukan hanya fasilitas umum saja yang dirusak sesuka hatinya oleh PT NK dalam menjalankan proyek. Bahkan proyek pipanisasi tersebut juga ditunggangi oleh proyek pemasangan optik yang dilakukan oleh pihak Telkomsel. Pihaknya menduga ada konspirasi yang dilakukan antara PT NK dan pihak Telkomsel untuk meraup keuntungan bersama-sama dari proyek optik yang dilakukan Telkomsel. “Tidak mungkin kalau pihak PT NK tidak tahu kalau adanya pasangan kabel optik dilubang galian pipa miliknya,” yakinnya.
Adapun informasi yang ditangkap,dimana setiap satu meternya pemasangan kabel optik Telkomsel biaya yang dikeluarkan Telkomsel kepada pihak rekanan sebesar Rp 15 sampai 20 ribu. Bisa dibayangkan berapa korupsi yang diakibatkan oleh pihak rekanan Telkomsel jika melakukan konspirasi dengan pihak PT NK. Belum lagi ada temuan bekas galian tanah yang dengan sengaja diperjual belikan PT NK tanpa sepengetahuan dari pihak PUPR Loteng sebagai pemilik material yang dikeruk. “Intinya kami menduga ada konspirasi merugikan Negara yang dilakukan semua pihak namun bertameng dari Berita acara mediasi Kejaksaan,” tudingnya.
Kadis PUPR Loteng, L Rahadian menyatakan, pihaknya yang meminta pihak BWS dan PT Nindya Karya untuk meminta pihak Kejari Loteng melaukan berita acara mediasi tertanggal 16 Maret yang lalu. Dimana inisiatif ini dilakukan dengan alasan bagian dari cara dinas PUPR Loteng untuk menjerat PT NK agar memperbaiki fasilitas umum yang rusak dampak dari proyek yang sedang dijalakan. “Sebenarnya ini trik kami saja agar PT NK memperbaiki fasilitas umum kita yang rusak,” kataya.
Sementara biaya yang ditimbulkan oleh berita acara mediasi tersebut diakuinya tidak ada. Dan setelah munculnya mediasi itu pihaknya mengaku akan segera menerbitkan rekomendasi kepada pihak PT NK fasilitas umum apa saja yang akan diperbaiki nantinya. “Segera kami akan turun untuk menginvetarisir fasilitas kita yang rusak,” tegasnya.
Sementara perwakilan PT Nindya Karya, Pakhrudin menyatakan, pihaknya berjanji akan segera memperbaiki fasilitas umum milik Pemkab Loteng yang rusak. Dimana proses perbaikan tersebut akan dilakukan nanti setelah proyek pipanisasi teresebut sudah selesai dikerjakan sesuai kontrak yang akan berakhir di bulan Agustus mendatang. “Pasti kami akan perbaiki fasilitas umum yang rusak akibat pekerjaan kami,” akunya.
Sementara terhadap temuan terjualnya bekas galian tanah dan masuknya proyek pemasangan optik Telkomsel pihaknya mengaku tidak tahu persoalan tersebut. Sedangkan khususnya untuk pemasangan kabel optik yang juga memanfaatkan lubang pipa segera akan ditindak lanjut serius. Bahkan pihaknya berjanji akan membongkar kabel optik yang dipasang rekanan Telkomsel di lubang pipanisasi milik BWS tersebut nantinya. “Segera kami akan minta pihak rekanan Telkomsel untuk mengeluarkan kabel optik mereka di lubang proyek kami,” tegasnya.
Ketua Komisi III DPRD Loteng, Muhallip sebelum menutup pertemuan menyatakan, agar pertemuan ini membuahkan hasil yang sesuai dengan harapan masyarakat. Maka kesepakatan untuk PT NK memperbaiki fasilitas umum yang rusak dan segera memberikan RAB pekerjaan pipanisasi kepada Komisi III dibuat tertulis dan di tandatangani semua pihak yang terkait. Sehingga nanti hal ini yang akan menjadi pegangan untuk menuntut PT NK jika tidak memperbaiki fasilitas umum yang rusak diakhir masa kontrak berakhir. “Nanti setelah kesepakatan ini jadi kami buat,maka akan kami panggil pihak terkait untuk menandatanganinya,” paparnya singkat. Lm03