LOMBOK BARAT, NTB – Salah satu Kuasa Hukum warga Dusun Pengawisan AKBP (Purn) Suminggah SH. MH menanggapi Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid yang berkomentar di Media SUARANTB.com terbit 13/5/2022 lalu, yang mengatakan calon lokasi pembangunan Pabrik Porang di Dusun Pengawisan Desa Sekotong Barat Kecamatan Sekotong Lombok Barat clear tidak bermasalah.
AKBP (Purn) Suminggah mengatakan, justru komentar Pak Bupati di Media menandakan bahwa tanah tersebut bermasalah.
“Di Dusun Pengawisan tidak ada tanah Pemda maupun HGB PT. Reskanayatama, karna tanah tersebut telah ditempati masyarakat sejak tahun 1959” ungkapnya saat ditemui di Kantor Baiq Dena Wulandari SH Law Office Praya Lombok Tengah, Selasa 17/5/2022.
Menurut Suminggah, fakta hukum sudah tiga (3) generasi sampai sekarang secara turun-temurun dan terus menerus warga Dusun Pengawisan menguasai dan memanfatkan tanah sebagai tempat membangun rumah, tempat berkebun, bertani, tempat mendirikan Sekolah, dan Masjid. Dimana Sekolah dan Masjid tersebut telah memiliki sertifikat.
“Mestinya Bupati melindungi dan membantu warga untuk mempertahankan haknya. Tidak bisa tiba-tiba sekarang Bupati mengklaim tanah Pemda maupun HGB PT Reskanayatama, karena dalam kurun waktu lebih dari 60 tahun dikuasai oleh warga,” ucap AKBP (Purn) Suminggah.
Ia menerangkan, di tanah tersebut tidak pernah ada kegiatan dari Pemkab maupun PT terhadap pemanfaatan lahan. Warga memiliki bukti-bukti terhadap fakta hukum persoalan tersebut.
“Tidak pernah di sengketakan lalu tiba-tiba sekarang ini mengklaim bahwa itu tanah Pemda dan ditukar guling dengan PT, ada apa ini?” tanyanya.
Ia menambahkan, ada dua yang harus di penuhi dalam permohonan pendaftaran tanah, ada syarat yuridis dan menguasai fisik tanah. “Apabila ada pelanggaran prosedur, pasti ada korupsinya,” jelas Suminggah.
Tim kuasa hukum dari masyarakat Pengawisan pun tak segan-segan untuk melaporkan hal tersebut ke Lembaga-lembaga terkait.
“Kami sedang mempersiapkan untuk melaporkan persoalan tersebut ke Lembaga terkait, seperti KOMNAS HAM, MABES POLRI, DPR RI, SATGAS ANTI MAFIA TANAH, KEMENDAGRI, dan KPK” tutup Suminggah Mantan Kasat Narkoba Polda Metro Jaya. Lm03