LOMBOK TENGAH – Berita acara mediasi yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) terhadap proyek pipanisasi air baku dari Bendungan Pengge Desa Pelambek Kecamatan Praya Barat Daya menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Kuta dengan jumlah anggaran sekitar Rp 132 miliar terkesan disembunyikan.
Sebab, beberapa pihak yang terlibat pada proses mediasi tersebut tidak satupun mengakuinya. Padahal berita acara mediasi yang berlangsung di Kantor Kejari Loteng tertanggal 16 Maret lalu telah mencuat di publik.
Terlebih lagi, proses mediasi itu dilakukan oleh pihak PT Nindiya Karya (NK) sebagai rekanan pelaksana, Balai Wilayah Sungai (BWS) NTB dan Pemerintah Daerah (Pemda) Loteng. Mediasi dilakukan berdasarkan munculnya persoalan terkait hancurnya beberapa ruas jalan kabupaten akibat pengerjaan proyek pipanisasi tersebut.
Dimana, akibat kerusakan beberapa ruas jalan tersebut, pihak Pemda Loteng melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) merasa keberatan karena tidak ada kejelasan dari pihak pelaksana proyek untuk melakukan perbaikan terhadap beberapa fasilitas yang rusak.
Site Operation Manager (SOM) PT NK, Erik Prima saat dikonfirmasi via WhatsApp awalnya membantah adanya proses mediasi yang ditengahi oleh Kejari Loteng bersama BWS NTB dan Dinas PUPR Loteng. Hanya saja, setelah ditunjukkan bukti foto berita acara yang berlangsung tertanggal 16 Maret, baru kemudian pihaknya mengakui adanya acara mediasi tersebut. “Saya tidak tau ada acara mediasi itu mas, kami juga tidak ada itu,” dalihnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan jika pihak PT NK tidak pernah meminta pendampingan kepada Kejari Loteng sebagai mediator. Menurutnya, dalam proses mediasi tersebut, dirinya hanya dipanggil oleh pihak terkait. Sementara kaitannya dengan MoU tersebut, pihaknya mengaku jika mediasi hanya dilakukan antar dinas. “Dalam hal mediasi itu, kami sebagai peserta,” ujarnya.
Terpisah, pihak mediator Kejari Loteng, Fadil Regan, SH. MH melalui Kasi Intel, AA Gede Agung Putra, SH membantah kalau melakukan mediasi dengan pihak rekanan yakni PT NK. Pihaknya mengaku kalau Kejari Loteng hanya melakukan pendampingan dengan Dinas PUPR Loteng. “Selaku pengacara negara Datun Kejari Loteng punya tupoksi untuk mendampingi Dinas PUPR Loteng,” terangnya.
Disinggung terkait seperti apa pola pendampingan yang dimediasi oleh Kejari Loteng, ia belum bisa memberikan penjelasan secara detail. “Langsung ke Datun aja mas,” singkatnya.
Untuk diketahui, dari hasil berita acara mediasi tersebut, PT NK juga ikut membubuhkan tanda tangan yang diwakili oleh Pahruddin, BWS NTB diwakili oleh Uzaemi selaku pihak kedua dan Dinas PUPR diwakili oleh Massadri Zulkarnaen dan Ariffudin Nur selaku pihak pertama.
Sementara dari pihak Kejari Loteng berita acara mediasi ditandatangani langsung oleh Kajari Loteng, Fadil Regan, SH. MH, Kasi Datun, Ni Made Sri Astri Utami, SH dan JPN Kejari Loteng, Iman Rahmat Feisal, SH. |lm01